ISLAMTODAY — Organisasi hak asasi manusia internasional menyatakan bahwa penghancuran empat gedung tinggi Palestina oleh Israel dalam serangannya di Jalur Gaza merupakan kejahatan perang, Senin (23/8).
“Serangan udara militer Israel yang menghancurkan empat gedung tinggi di Kota Gaza selama pertempuran Mei 2021 tampaknya melanggar hukum perang dan mungkin merupakan kejahatan perang,” demikian pernyataan Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di New York.
HRW menyangkal tuduhan Israel bahwa kelompok bersenjata Palestina menggunakan bangunan ini untuk “tujuan militer” dan mengatakan Israel “tidak menunjukkan bukti untuk mendukung tuduhan itu.”
“Serangan Israel yang tampaknya melanggar hukum di empat menara tinggi di Gaza menyebabkan kerusakan serius dan abadi bagi banyak warga Palestina yang tinggal, bekerja, berbelanja, atau mendapat manfaat dari bisnis di sana,” pungkas Richard Weir, peneliti krisis dan konflik HRW.
“Militer Israel harus secara terbuka menunjukkan bukti yang dikatakannya diandalkan untuk melakukan serangan ini,” imbuh Richard Weir.
HRW mengatakan tidak menemukan bukti bahwa anggota kelompok Palestina yang terlibat dalam operasi militer hadir saat itu atau jangka panjang di salah satu menara pada saat mereka diserang.
PBB melaporkan bahwa Israel membunuh 260 orang di Gaza, setidaknya 129 di antaranya warga sipil, termasuk 66 anak-anak.
Otoritas Gaza mengatakan 2.400 unit rumah rusak dan lebih dari 2.000 fasilitas industri, perdagangan dan jasa di seluruh wilayah tersebut hancur.
“Sepanjang pertempuran Mei, serangan Israel yang melanggar hukum tidak hanya membunuh banyak warga sipil, tetapi juga menghancurkan gedung-gedung tinggi, memusnahkan sejumlah pusat bisnis dan rumah, menghancurkan kehidupan ribuan warga Palestina,” tandas Weir.
HRW menambahkan bahwa dana donasi tidak cukup membangun kembali Gaza tetapi membutuhkan penghentian blokade yang sedang berlangsung yang diberlakukan di wilayah Palestina.[AA]