ISLAMTODAY — Arab Saudi mencabut larangan masuk langsung bagi ekspatriat dari 20 negara, termasuk Indonesia, pada Selasa (24/8).
Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengatakan keputusan itu hanya berlaku bagi ekspatriat yang telah divaksinasi Covid-19 di Saudi sebelum pulang ke negara asal mereka.
Seprti dilansir dari Arab News, selain Indonesia, 19 negara lainnya terdiri dari Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.
Dengan kebijakan baru ini, para ekspatriat asing yang ingin kembali ke Saudi harus menjalani semua protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari infeksi Covid-19.
Sebelumnya, Saudi melarang pendatang dari 20 negara tersebut memasuki wilayahnya pada Februari lalu demi meredam penularan Covid-19.
Larangan masuk itu diterapkan ketika penularan Covid-19 akibat varian virus corona baru mulai bermunculan dan telah terdeteksi menyebar di beberapa negara.
Saat itu, larangan masuk Saudi tersebut tak hanya berlaku bagi ekspatriat asing tapi seluruh pendatang yang berasal maupun transit di 20 negara tersebut.
Pencabutan larangan masuk ekspatriat ini berlaku ketika Saudi mencatat 355 kasus Covid-19 baru dalam sehari pada Selasa.
Menurut Kementerian Kesehatan Saudi infeksi Covid-19 baru paling banyak terdeteksi di Ibu Kota Riyadh dengan 72 kasus dan disusul Kota Mekah sebanyak 66 kasus.
Padahal, Saudi baru-baru ini menyatakan sukses menggelar ibadah haji tanpa penularan Covid-19 di antara para 60 ribu jemaah lokalnya.
Saat ini, total infeksi Covid-19 di Saudi mencapai 542.707 kasus dengan 8.497 kematian.
Dari 500 ribu kasus Covid-19 tersebut, sebanyak 4.377 kasus masih aktif dan 1.108 kasus lainnya dalam kondisi kritis.[Arab News/CNN]