ISLAMTODAY ID-Uzbekistan akan mengizinkan anak perempuan mengenakan jilbab di sekolah dalam upaya untuk memastikan keluarga Muslim yang taat mengirim anak perempuan mereka ke sekolah, ungkap kementerian pendidikan negara Uzbekistan.
Keputusan tersebut mengikuti amandemen awal tahun ini dari undang-undang negara tentang kebebasan hati nurani untuk mengizinkan perempuan mengenakan jilbab di tempat umum.
Islam adalah agama dominan di Uzbekistan, tetapi pemerintahnya sangat sekuler dan telah mempertahankan kontrol ketat atas agama tersebut dalam tiga dekade kemerdekaan dari Uni Soviet.
“Pihak berwenang berniat untuk mengizinkan jilbab dan kopiah nasional dalam warna putih atau terang di sekolah-sekolah setelah “imbauan banyak orang tua”, ujar Menteri Pendidikan Uzbekistan Sherzod Shermatov pada Sabtu (4/9), seperti dilansir dari TRTWorld, Senin (6/9).
Dia mengatakan langkah itu diperlukan untuk memastikan setiap anak mendapat pendidikan sekuler.
Perizinan prototipe jilbab yang disajikan oleh Shermatov menyarankan anak perempuan usia sekolah tidak akan dapat menutupi dagu mereka seperti halnya dengan jilbab.
Shermatov tidak merinci kategori usia berapa yang akan terpengaruh oleh tindakan tersebut.
Kendurkan Kontrol Agama Lain
Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev telah melonggarkan beberapa kontrol terhadap Islam yang disetujui negara sejak berkuasa di negara itu pada tahun 2016 setelah kematian otokrat lama Islam Karimov.
Awal tahun ini, Uzbekistan mengamandemen undang-undangnya tentang kebebasan hati nurani untuk mengizinkan perempuan mengenakan jilbab di tempat umum – meskipun tidak di gedung-gedung yang menampung lembaga-lembaga negara seperti sekolah.
Larangan lain yang dibatalkan setelah kematian Karimov termasuk larangan anak-anak menghadiri masjid dan larangan menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan.
Pemerintah Amerika Serikat pada tahun 2018 menghapus penetapan sanksi Uzbekistan sebagai “negara dengan perhatian khusus” untuk kebebasan beragama dan tahun lalu menghapusnya dari “daftar pengawasan khusus” pelanggar kebebasan beragama.
(Resa/TRTWorld)