ISLAMTODAY ID-Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan banding atas dugaan dalam kasus korupsi terkait dengan skandal keuangan multi-miliar dolar 1MDB.
Pengadilan tertinggi negara itu telah menjadwalkan sidang hingga 26 Agustus untuk mendengar banding Najib atas vonisnya atas pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang atas dugaan pencurian USD 4,5 miliar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dana negara yang dia didirikan sebagai perdana menteri pada tahun 2009.
Selain mengajukan banding atas putusan itu, Najib meminta Pengadilan Federal memperkenalkan bukti baru untuk membatalkan persidangan.
Lebih lanjut, Najib menuduh hakim pengadilan memiliki konflik kepentingan.
Pernyataan ini berdasarkan dokumen yang diajukan menjelang sidang hari Senin (15/8).
Najib, yang terpilih pada 2018, telah bebas dengan jaminan sambil menunggu banding. Jika putusan ditegakkan, dia kemungkinan akan segera memulai hukumannya, menurut seorang jaksa.
Hukum Malaysia mengizinkan peninjauan kembali keputusan Pengadilan Federal, tetapi permohonan semacam itu jarang berhasil.
Seruan itu datang menjelang pemilihan nasional yang diperkirakan akan diadakan sebelum batas waktu September 2023.
Pembebasan itu dapat memicu kebangkitan politik bagi Najib, yang mengatakan kepada Reuters tahun lalu bahwa dia tidak mengesampingkan upayanya untuk mencalonkan diri kembali ke parlemen.
Sementara dia tetap menjadi tokoh populer dan anggota parlemen aktif, Najib dilarang ikut pemilu kecuali keyakinannya dibatalkan atau dia menerima pengampunan kerajaan.
Skandal 1MDB
Setidaknya enam negara telah meluncurkan penyelidikan terhadap 1MDB, skandal global yang melibatkan pejabat tingkat tinggi dan lembaga keuangan utama.
Jaksa mengatakan lebih dari USD 1 miliar dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.
Najib, 69, yang mengaku tidak bersalah atas puluhan dakwaan, dijatuhi hukuman pada Juli 2020 dalam beberapa persidangan pertama hingga 12 tahun penjara dan denda USD 50 juta karena secara ilegal menerima sekitar USD 10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB.
Hukuman itu diperkuat oleh pengadilan banding tahun lalu.
(Resa/TRTWorld)