ISLAMTODAY ID- Para Tahanan berasal dari Palestina telah merilis pernyataan pada Hari Anak Sedunia yang mengatakan lebih dari 9.300 anak di bawah umur Palestina telah ditahan oleh Israel sejak tahun 2015.
Dalam sebuah pernyataan yang menandai Hari Anak Sedunia, Perhimpunan Tahanan Palestina mengatakan pada hari Sabtu (19/11) bahwa pasukan Israel menangkap 750 anak di bawah umur pada tahun 2022.
“Sekitar 160 anak masih dalam tahanan Israel,” ungkap pernyataan itu, seperti dilansir dari TRTWorld, Ahad (20/11).
Menurut LSM tersebut, 8 anak di bawah umur, termasuk 3 gadis, ditahan oleh kebijakan penahanan administratif Israel, yang memungkinkan penangkapan warga Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan.
“Anak-anak menjadi sasaran segala bentuk pelecehan sistematis, termasuk penyiksaan,” ungkap pernyataan itu.
Tidak ada komentar dari otoritas Israel atas pernyataan tersebut.
Pada tahun 1990, PBB menetapkan tanggal 20 November untuk memperingati Hari Anak Sedunia dalam pengadopsian Deklarasi Hak Anak pada tahun 1959.
Pelanggaran Pada Tahanan Anak
Perhimpunan Tahanan Palestina mengatakan bahwa menangkap anak-anak adalah taktik reguler pasukan Israel, biasanya menggunakan peraturan era Mandat Inggris termasuk “penahanan administratif”.
Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk menahan orang tanpa batas waktu tanpa tuduhan atau pengadilan.
Kasus semacam itu melibatkan anak-anak dari kota dan daerah dekat pemukiman ilegal Israel yang didirikan di tanah Palestina.
Direktur Pusat Studi Tahanan Palestina, Ra’fat Hamdouna, mengatakan bahwa otoritas pendudukan melakukan puluhan pelanggaran terhadap tahanan anak, termasuk penyiksaan psikologis dan fisik, ancaman dan intimidasi, terkadang dengan anjing.
Menurut pusat studi, anak-anak yang ditahan oleh Israel diadili di pengadilan militer dengan menggunakan hukum yang tidak adil.
Anak-anak menghadapi denda, kurungan isolasi, penggunaan kekerasan, penahanan di tempat yang tidak layak untuk anak di bawah umur, dan penggeledahan telanjang.
Tidak ada prosedur interogasi khusus untuk anak-anak yang ditahan oleh militer Israel, juga tidak ada ketentuan bagi seorang pengacara atau bahkan anggota keluarga untuk hadir ketika seorang anak diinterogasi.
Anak-anak sering dipaksa untuk menandatangani “pengakuan” yang tidak bisa mereka baca karena ditulis dalam bahasa Ibrani.
Kelompok hak asasi mengatakan persidangan jauh dari adil dan jauh di bawah standar internasional.
Menurut kelompok hak asasi tahanan Addameer, sekitar 700 anak Palestina di bawah usia 18 tahun dari Tepi Barat yang diduduki diadili setiap tahun melalui pengadilan militer Israel.
Tuduhan yang paling umum dikenakan terhadap anak-anak adalah melempar batu, kejahatan yang dapat dihukum di bawah hukum militer hingga 20 tahun penjara.
Sejak tahun 2000, lebih dari 12.000 anak Palestina telah ditahan, menurut Addameer.
(Resa/TRTWorld)