ISLAMTODAY ID-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sahkan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
RUU ini akan membantu pemerintah melacak tersangka kejahatan seperti korupsi yang telah mengambil suaka atau menyimpan uang di Singapura.
DPR RI mengesahkan RUU tersebut pada sidang paripurna Kamis (15/12) dan diharapkan akan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Joko Widodo.
Pemerintah sedang mencoba mengambil uang talangan miliaran dolar yang diberikan selama krisis keuangan pada akhir 1990-an dan 2008 yang tidak pernah dibayar kembali oleh tersangka.
Diyakini para tersangka bersembunyi di Singapura.
Selain itu, para pejabat keluhkan para penjahat ekonomi yang menggelapkan ratusan juta dolar ke bank dan properti.
“Perjanjian ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan penegak hukum untuk menyelesaikan kejahatan ketika para penjahat berada di Singapura,” ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada parlemen sebelum pemungutan suara, seperti dilansir dari TRTWorld, Kamis (15/12).
Puluhan Kejahatan
RUU ini akan berlaku untuk puluhan kejahatan yang dilakukan sejak 18 tahun yang lalu, termasuk pelanggaran narkoba, terorisme, dan pencucian uang.
Menteri Yasonna Laoly mengatakan perjanjian itu merupakan upaya “memberikan keadilan dan perlindungan” bagi warga negara Indonesia dan menunjukkan “peran aktif Jakarta dalam menjaga tatanan global”.
Di sisi lain, Menteri Senior Singapura Teo Chee Hean mengatakan pada bulan Februari dia berharap undang-undang baru itu akan membantu upaya Indonesia “mencegah tersangka penjahat melarikan diri ke luar negeri dan agar mereka ditangkap di Indonesia”.
Kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi yang telah lama tertunda pada tahun 2007 tetapi tidak pernah disetujui oleh parlemen Indonesia.
(Resa/TRTWorld)