ISLAMTODAY ID-Pasukan Israel melindungi pemukim ilegal selama pengambilalihan dan menyerang warga Palestina yang mempertahankan tanah di Silwan
Pemukim ilegal Israel dan polisi menyita sebidang tanah milik gereja Ortodoks Yunani di Yerusalem Timur yang diduduki pada hari Selasa (27/12).
Penduduk dan saksi mengatakan kepada media lokal bahwa puluhan pemukim menyerbu sebidang tanah seluas lima dunum (5.000 meter persegi) di lingkungan Silwan Palestina di selatan Kota Tua pada pagi hari.
Para pemukim ilegal kemudian memagarinya dan memasang kamera pengintai dengan perlindungan polisi.
Warga Silwan bergegas ke tempat kejadian untuk menghentikan penyitaan tanah namun dihadang oleh aparat keamanan.
Bahkan, 3 pemuda Palestina ditangkap, menurut media lokal.
“Mereka memukuli semua orang – pria, wanita dan anak-anak,” ungkap saksi Mohammed Sumeria kepada Pusat Informasi Wadi Hilweh, seperti dilansir dari MEE, Selasa (27/12).
“Mereka datang pagi-pagi sekali ketika orang-orang masih tidur dan mereka mengambil tanah itu.”
Tanah tersebut dimiliki oleh Biara Ortodoks Yunani di Silwan, yang merupakan bagian dari Patriarkat Ortodoks Yunani di kota tersebut, menurut Pusat Informasi Wadi Hilweh, yang memantau pelanggaran Israel di daerah tersebut.
“Keluarga Sumeria telah bertani dan menjaga tanah selama 70 tahun di bawah perjanjian sewa dengan pemiliknya,” ungkap Pusat Informasi Wadi Hilweh.
Untuk diketahui, Silwan merupakan rumah bagi lebih dari 60.000 warga Palestina dan berlokasi strategis di selatan Masjid Al-Aqsa dan Tembok Barat.
Daerah ini telah menjadi sasaran perluasan pemukim ilegal Israel selama bertahun-tahun.
Ratusan keluarga di Silwan menghadapi ancaman pengusiran.
Ancaman tersebut melalui tuntutan hukum oleh kelompok pemukim yang kuat.
Selain itu, juga melalui perintah penggusuran administratif oleh pemerintah kota Yerusalem yang dikelola Israel dengan berusaha membangun taman wisata bertema cerita dan tokoh alkitabiah.
Kontrol Israel atas Yerusalem Timur, yang diduduki sejak 1967, melanggar beberapa prinsip di bawah hukum internasional, yang menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan di wilayah yang didudukinya dan tidak dapat melakukan perubahan permanen di sana.
Kritik Gereja Ortodoks Yunani
Aktivis khawatir tanah di Silwan yang dimiliki oleh gereja Ortodoks Yunani sangat rentan untuk dirampas oleh para pemukim.
Gereja telah lama dikritik oleh kelompok Palestina karena berurusan dengan kelompok pemukim dan tuduhan suap dan penipuan.
Pada tahun 1951, tanah milik gereja di Yerusalem Barat disewakan kepada Dana Nasional Yahudi untuk jangka waktu 99 tahun.
Saat ini, tanah tersebut menampung sebagian besar lembaga negara Israel, termasuk parlemen Israel, Knesset.
Pada bulan Maret, polisi dan pemukim Israel mengambil alih bagian dari hotel bersejarah Petra, yang telah menjadi subyek gugatan hukum selama bertahun-tahun antara Patriark Ortodoks Yunani dan kelompok pemukim Ateret Cohanim.
Tahun lalu, sang patriark memicu kemarahan setelah mengungkapkan rencana untuk menjual sekitar 11 hektar properti gereja kepada dua perusahaan Israel yang ingin menghubungkan pemukiman di daerah Bethlehem ke Yerusalem.
Permukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional.
Pada saat itu, Dewan Pusat Ortodoks di Palestina, sebuah kelompok akar rumput Kristen Palestina, mengecam kesepakatan $39 juta sebagai salah satu yang akan “menghancurkan ekonomi berbasis pariwisata di Bethlehem”.
(Resa/MEE)