ISLAMTODAY ID-Mahkamah Internasional tetapkan bahwa Washington melanggar perjanjian persahabatan tahun 1955 dengan Teheran, yang masih berlaku ketika pengadilan AS membekukan aset perusahaan Iran.
Dalam kemenangan parsial untuk Iran, hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan Washington secara ilegal mengizinkan pengadilan untuk membekukan aset perusahaan Iran.
Selain itu, ICJ juga memerintahkan Amerika Serikat untuk membayar kompensasi yang jumlahnya akan ditentukan kemudian.
Namun, sebagai pukulan telak bagi Teheran, Pengadilan Dunia mengatakan dalam putusan hari Kamis bahwa mereka tidak memiliki yurisdiksi atas $1,75 miliar aset yang dibekukan dari bank sentral Iran, sejauh ini merupakan jumlah terbesar yang diklaim kembali oleh Iran.
Kasus di hadapan ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, awalnya diajukan oleh Teheran terhadap Washington pada tahun 2016 karena diduga melanggar perjanjian persahabatan tahun 1955 dengan mengizinkan pengadilan AS membekukan aset perusahaan Iran.
Uang itu akan diberikan sebagai kompensasi kepada korban serangan teroris.
Dalam sidang tahun lalu, AS berpendapat bahwa seluruh kasus harus dibatalkan karena Iran memiliki “tangan yang tidak bersih” dan penyitaan aset adalah hasil dari dugaan sponsor terorisme oleh Teheran.
Pengadilan menolak pembelaan ini sepenuhnya dan memutuskan bahwa perjanjian itu sah.
Lebih lanjut, Republik Islam menyangkal mendukung terorisme internasional.
Putusan Mengikat
Perjanjian persahabatan tahun 1950-an ditandatangani jauh sebelum Revolusi Islam Iran tahun 1979, yang menggulingkan Shah yang didukung AS, memutuskan hubungan AS-Iran.
Dilansir dari TRTWorld, Jumat (31/3/2023), Washington akhirnya menarik diri dari perjanjian itu pada 2018.
Meskipun demikian, ICJ memutuskan bahwa karena pada saat pembekuan aset perusahaan dan entitas komersial Iran, Washington melanggar perjanjian tersebut.
Para hakim menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas aset $1,75 miliar dari bank sentral Iran yang dipegang oleh AS karena bank tersebut bukan perusahaan komersial dan karenanya tidak dilindungi oleh perjanjian tersebut.
Putusan ICJ, mahkamah agung PBB, bersifat mengikat, tetapi tidak memiliki cara untuk menegakkannya.
Amerika Serikat dan Iran termasuk di antara segelintir negara yang mengabaikan keputusannya di masa lalu.
Putusan ICJ datang di tengah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran setelah serangan balasan antara pasukan yang didukung Iran dan personel AS di Suriah pekan lalu.
Hubungan juga tegang setelah upaya untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir 2015 antara Iran dan kekuatan besar dunia terhenti dan karena drone Iran digunakan oleh Rusia melawan Ukraina.
(Resa/TRTWorld)