ISLAMTODAY ID– Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev menegaskan Rusia akan terus menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas ledakan Nord Stream.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa meski tidak mungkin mendapatkan keadilan dari badan peradilan internasional.
“Kami, tentu saja, akan terus menggunakan semua mekanisme hukum yang tersedia untuk membawa para pelaku ke pengadilan, tetapi peluang untuk mencapai ini di platform badan peradilan internasional sangat kecil,” ungkap Medvedev di Forum Hukum Internasional St. Petersburg, seperti dilansir dari Sputniknews, Sabtu (13/5/2023).
Dia juga mencatat bahwa upaya dilakukan untuk menyalahkan Rusia atas ledakan tersebut, sementara hak negara telah dilanggar sebagian besar.
“Berlawanan dengan fakta yang jelas, yang menunjukkan keterlibatan kelompok radikal, negara-negara Eropa dengan mudah melupakan kewajiban mereka berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan Konvensi Menentang Pemboman Teroris,” ungkap Medvedev.
Pipa gas Nord Stream dan Nord Stream 2 – dibangun untuk mengirimkan gas di bawah Laut Baltik dari Rusia ke Jerman – terkena ledakan September lalu dan menyebabkan sebagian tidak berfungsi.
Insiden tersebut masih dalam penyelidikan oleh Denmark, Jerman dan Swedia, serta secara terpisah oleh Rusia.
Rusia menganggap ledakan di dua pipa tersebut sebagai tindakan terorisme internasional.
Belum ada hasil resmi dari investigasi tersebut, tetapi jurnalis investigasi AS pemenang Penghargaan Pulitzer, Seymour Hersh, menerbitkan sebuah laporan pada Februari 2023, menuduh ledakan tersebut diorganisir oleh Amerika Serikat dengan dukungan dari Norwegia.
Lebih lanjut, Washington membantah terlibat dalam insiden itu.
Pada awal Maret, media Jerman mengungkapkan rincian mengenai kapal pesiar yang diduga terkait dengan sabotase di jalur pipa Nord Stream.
Sebuah kapal layar Bavaria Cruiser 50 bernama Andromeda disewa oleh orang tak dikenal, dengan email yang digunakan untuk menyewanya mengisyaratkan koneksi ke Ukraina, kata laporan itu.
(Resa/RT)