(IslamToday ID) – Militer Korea Selatan mengatakan bahwa Korea Utara telah menembakkan dua rudal jarak pendek di lepas pantai timurnya.
Peluncuran itu dilakukan kurang dari satu jam setelah peringatan Korea Utara terhadap latihan militer yang dilakukan oleh pasukan Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Kepala Staf Gabungan Korea Selatan mengatakan pihaknya mendeteksi peluncuran dari wilayah ibu kota Korea Utara pada hari Kamis (15/6/2023).
Selain itu, Kementerian Pertahanan Jepang mengatakan dua rudal balistik mendarat di dalam zona ekonomi eksklusif negaranya, kemungkinan terbang dalam lintasan yang tidak teratur.
“Satu rudal mendarat di Laut Jepang (Laut Timur) sekitar 110 km (70 mil) barat laut pulau Hegura, bagian dari prefektur Ishikawa, dan yang lainnya berjarak sekitar 250 km (155 mil),” ungkap pihak berwenang Jepang, seperti dilansir dari Al Jazeera, Kamis (15/6/2023)
Tanggapan Negara Lain
Insiden-iniden tersebut membuat AS, Jepang, dan Korea Selatan mengutuk tindakan Korea Utara.
“Peluncuran ini jelas merupakan pelanggaran terhadap berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan menunjukkan ancaman senjata pemusnah massal dan program rudal balistik DPRK yang melanggar hukum terhadap kawasan, perdamaian dan keamanan internasional, dan rezim non-proliferasi global,” ungkap negara-negara tersebut.
Penasihat keamanan nasional Presiden AS Joe Biden, Jake Sullivan, berada di Tokyo untuk bertemu dengan mitranya dari Jepang dan Korea Selatan, Cho Tae-yong dan Takeo Akiba, saat peluncuran berlangsung.
Ketiganya membahas program misil Korea Utara dan mengonfirmasi bahwa mereka akan bekerja sama secara erat untuk membuat Pyongyang meninggalkan senjata nuklirnya.
Pada hari Kamis (15/6/2023), Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol menyaksikan beberapa ribu tentara Korea Selatan dan AS mengambil bagian dalam latihan tembak-menembak dalam unjuk kekuatan terbaru yang menurut sekutu diperlukan dalam menghalangi Korea Utara.
Selain itu, program rudal balistik dan senjata nuklir Korea Utara mendapat larangan dari resolusi Dewan Keamanan PBB yang telah memberikan sanksi kepada negara tersebut.
Upaya diplomatik untuk mengurangi ketegangan atau membujuk Pyongyang untuk meninggalkan persenjataan nuklirnya terhenti.
Korea Selatan menggugat Korea Utara pada hari Rabu (14/6/2023) sebesar $35 juta sebagai kompensasi atas kantor penghubung yang diledakkan Korea Utara pada tahun 2020 dalam kasus yang menyoroti putusnya hubungan antara kedua negara bertetangga tersebut. [res]