(IslamToday ID)— Kantor berita Tasnim melaporkan bahwa Irak telah melepaskan seluruh aset Iran yang dibekukan, berjumlah total $10 miliar atau Rp 150,300 triliun utang gas.
“Dana tersebut telah disetorkan ke rekening di Trade Bank of Iraq (TBI) dan akan digunakan untuk pembelian barang-barang yang tidak terkena sanksi AS,” ungkap Yahya al-Ishaq, Ketua Kamar Gabungan Iran-Irak Commerce.
“Akibatnya, Irak tidak lagi terhalang untuk menyelesaikan tunggakan utangnya atau melakukan transaksi keuangan dengan Iran,” ungkapnya, seperti dilansir dari The Cradle, Selasa (4/7/2023)
Akibat sanksi AS terhadap energi Iran, utang Irak ke Republik Islam telah dibekukan selama bertahun-tahun.
Irak hanya diizinkan untuk menerima impor energi Iran melalui keringanan yang diperpanjang hingga 120 hari, kebijakan yang diterapkan oleh mantan presiden AS Donald Trump dan dipertahankan oleh Joe Biden.
Sanksi tersebut sangat menghambat kemampuan Irak untuk melakukan pembayaran utang.
Akan tetapi, AS baru-baru ini mengeluarkan keringanan sanksi untuk memungkinkan Baghdad mencairkan dana yang dibekukan.
Bulan lalu, Ishaq mengumumkan bahwa Irak telah mengeluarkan dana Iran senilai $2,76 miliar dalam bentuk uang ekspor gas yang terutang oleh Baghdad.
Dua minggu kemudian telah diumumkan bahwa utang gas telah diselesaikan, tetapi masalah yang tidak diharapkan tetap ada dalam transfer dana dari TBI.
Pencairan dana tersebut terjadi ketika Teheran telah terlibat dalam pembicaraan yang dimediasi oleh Oman dengan Washington mengenai kemungkinan menghidupkan kembali perjanjian nuklir 2015.
Sebagai bagian dari upaya ini, Wakil Menteri Luar Negeri Iran Ali Bagheri Kani bertemu dengan mediator UE Enrique Mora di Doha pada 22 Juni untuk membahas potensi keringanan sanksi.
Meskipun tidak jelas kemajuan apa yang telah dibuat dalam pembicaraan nuklir baru-baru ini, Teheran telah berulang kali menekankan kesediaannya untuk melanjutkan dialog dan kerja sama.[res]