(IslamToday ID)—Pakistan menyambut baik keputusan pemerintah Denmark yang mengusulkan RUU supaya menjadikan aksi pembakaran Al-Quran di tempat umum menjadi ilegal.
Tindakan penghinaan terhadap kitab suci Muslim ini telah memicu protes dan ketegangan diplomatik antara negara-negara Nordik dan negara-negara mayoritas Muslim.
“Dalam pandangan kami, ini merupakan langkah yang tepat,” ungkap Kementerian Luar Negeri Pakistan, seperti dilansir dari RT, Ahad (27/8/2023).
“Pakistan selalu berpendapat bahwa penghinaan dan pembakaran naskah suci merupakan tindakan serius kebencian beragama, yang tidak boleh diperbolehkan di bawah payung kebebasan berekspresi, pendapat, dan protes.”
“Kami berharap langkah yang diambil oleh Denmark hari ini akan berujung pada legislasi yang efektif untuk mengendalikan penghinaan terhadap Al-Quran dan kitab suci lainnya,” demikian bunyi pernyataan itu, yang mengajak negara-negara lain untuk mengikuti jejak Denmark.
Pada awal minggu ini, Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, mengungkapkan rencana untuk mengatasi penghinaan terhadap teks-teks agama dengan memperluas larangan yang sudah ada terhadap pembakaran bendera asing.
“RUU ini akan menjadikan hal tersebut dapat dihukum, misalnya, membakar Al-Quran atau Alkitab di tempat umum,” ungkap Hummelgaard.
Jika diundangkan, langkah ini akan menjadi perubahan dari sikap pemerintah sebelumnya yang menganggap pembakaran Al-Quran dilindungi sebagai kebebasan berekspresi.
Menurut Hummelgaard, pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan denda dan hingga dua tahun penjara.
RUU ini akan secara resmi diperkenalkan pada tanggal 1 September.
Tindakan membakar Al-Quran oleh para aktivis di Denmark dan negara tetangga Swedia telah menimbulkan kemarahan di seluruh dunia Muslim dan memicu protes intens di beberapa negara.
Pada bulan Juli, gedung Kedutaan Besar Swedia di Baghdad diserbu setelah Al-Quran dibakar di luar sebuah masjid di Stockholm.(res)