(IslamToday ID) – Hakim pengadilan tinggi PBB telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya terhadap kota Rafah di Gaza selatan. Juga membuka jalur penyeberangan di Rafah. Perintah tersebut berkaitan dengan tuduhan Afrika yang menyebut Israel melakulan genosida di Gaza.
Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan situasi di daerah kantong Palestina semakin memburuk sejak pengadilan terakhir kali memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya. Persyaratan telah dipenuhi untuk perintah darurat baru.
“Negara Israel akan (diminta) segera menghentikan serangan militernya, dan setiap tindakan lainnya di wilayah Rafah, yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau secara keseluruhan. sebagian,” katanya seperti dikutip dari trtworld, Sabtu (25/5/2024).
“Israel harus menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan”, lanjut Presiden ICJ.
Perintah tersebut disetujui oleh panel yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia dengan suara 13-2, hanya ditentang oleh hakim dari Uganda dan Israel sendiri.
Diketahui, Pengacara Afrika Selatan pekan lalu meminta ICJ untuk menerapkan tindakan darurat, dengan mengatakan serangan Israel terhadap Rafah harus dihentikan untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Di sisi lain, Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dalam kasus tersebut dan menganggapnya tidak berdasar, dengan alasan di pengadilan bahwa operasinya di Gaza adalah untuk membela diri dan ditargetkan pada kelompok perlawanan Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober.
Israel melancarkan serangannya ke kota selatan Rafah bulan ini, memaksa ratusan ribu warga Palestina meninggalkan kota yang telah menjadi tempat perlindungan bagi sekitar setengah dari 2,3 juta penduduknya.
Rafah, di tepi selatan Gaza, juga menjadi jalur utama bantuan, dan organisasi internasional mengatakan operasi Israel telah memutus wilayah tersebut dan meningkatkan risiko kelaparan. [ran]