JAKARTA, (IslamToday.id) — Pengamat militer dan terorisme mempertanyakan tugas Komando Operasi Khusus TNI yang baru saja diresmikan pada Selasa (30/7).
Pengamat militer Khairul Fahmi mengatakan bahwa tugas Koopsus TNI dalam memberantas terorisme harus diatur secara jelas dan rinci.
Sebab, menurutnya selama ini penindakan terhadap aksi terorisme sudah dilakukan oleh kepolisian.
“Aturan main menyebutkan bahwa partisipasi TNI dalam penegakan keamanan dalam negeri, bersifat perbantuan alias diundang. Penjuru untuk urusan ini adalah Polri,” ujar Khairul Fahmi.
Fahmi pun mempertanyakan indikator ancaman seperti apa yang akan digunakan Panglima TNI untuk menerjunkan Koopsus TNI.
Ia khawatir jika tidak ada aturan secara detil mengenai terlibatnya TNI dalam menangani terorisme akan muncul permasalahan baru yakni benturan antara TNI dan Polri.
Senada dengan Fahmi, pengamat terorisme Al Chaidar juga mempermasalahkan mengenai belum adanya aturan secara jelas untuk melibatkan Koopsus TNI dalam menindak kelompok teror.
“Kasus mana yang tidak ditangani, jangan nanti semuanya merasa tumpang tindih nanti dan tidak efektif lagi jadi regulatornya harusnya Kejaksaan Agung,” kata Alchaidar, Rabu (31/7), dikutip dari AA.
Permasalahan lain yang akan dihadapi dalam melibatkan Koopsus TNI menangani terorisme yakni, kelompok teror yang nantinya tertangkap oleh pasukan super elite itu maka tersangka teroris harus diadili secara militer.
“Harus pengadilan militer karena yang menangkapnya militer yang bersaksi itu orang militer tidak mungkin bersaksi di pengadilan sipil,” jelasnya.
Meski demikian, Al Chaidar mengapresiasi pembentukan pasukan super elite tersebut untuk menangani terorisme karena ada sejumlah kelompok teror yang bisa ditangani oleh militer.
“Polisi hanya bisa menangani terorisme yang mobile, bukan terorisme teritorial, kalau teritorial itu cara berpikirnya sangat militer,” pungkasnya.
Sikap Lemhanas
Sedangkan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo menilai pembentukan pasukan elit gabungan Koopsus TNI sudah tepat. Pembentukan ini sesuai dengan doktrin gabungan TNI.
Menurut Agus pembentukan Koopsus TNI merupakan bagian dari penajaman operasi TNI yang telah menjadi rencana TNI setelah reformasi.
“Doktrin gabungan mengatakan, perang tidak dapat hanya dimenangkan oleh hanya satu matra, tetapi dengan kekuatan gabungan, jadi pembentukan Koopsus TNI ini langkah yang bagus, seperti yang direncanakan sejak lama,” pungkas Agus, dalam Sarasehan Kebangsaan yang digelar Lemhanas dan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyatakan Komando Operasi Khusus TNI (Koopsus TNI) bertugas untuk mengatasi aksi terorisme di dalam dan luar negeri.
Hadi mengatakan Koopsus TNI mengedepankan kecepatan dan keberhasilan tinggi dalam melaksanakan tugasnya mengatasi ancaman terorisme.
Hadi menambahkan secara struktural Koopsus TNI berada di bawah Panglima TNI dan akan digunakan berdasarkan perintah Presiden RI Joko Widodo.
“Pasukan khusus dari 3 matra AD, AL, AU standby di mabes TNI dan sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah presiden,” ujar Hadi di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (30/7).
Hadi juga mengatakan bahwa Koopsus akan fokus dalam tiga hal mengatasi ancaman terorisme yakni penangkalan, penindakan serta pemulihan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan polisi akan bekerjasama dengan Koopsus TNI jika terjadi penyanderaan di area publik, operasi penangkapan di hutan atau di wilayah hutan.
“Ya bersinergi, ada pembagian tugas secara teknis sesuai kemampuan dan ancaman,” tandas Dedi di Jakarta, Selasa.