JAKARTA, (IslamToday) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu (6/10/2019) malam. Agung ditangkap bersama tiga orang lainnya dengan barang bukti uang Rp 600 juta.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, uang yang diamankan KPK tersebut diduga terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara. KPK selanjutnya menyegel sejumlah lokasi untuk melakukan pengamanan awal.
Menurut Wakil
Ketua KPK, Laode M Syarief, tiga orang yang diamankan selain Bupati Agung
tersebut adalah dua orang kepala dinas dan satu orang perantara. “Yang diamankan Bupati, dua
kepala dinas dan seorang perantara,” ucapnya, Senin (7/10/2019).
Selanjutnya, Agung akan langsung dibawa KPK ke Jakarta. KPK
punya waktu 1×24 jam sebelum menentukan status hukum keempat orang yang
diamankan itu. Mereka kini masih berstatus sebagai saksi.
Dilansir dari situs Pemkab Lampung Utara, Agung lahir di Kotabumi,
Lampung Utara pada 17 Agustus 1982. Ia merupakan putra dari mantan Bupati Way
Kanan, Tamanuri. Sebelum terpilih menjadi bupati, Agung menjabat sebagai Camat
Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Kemudian, ia terjun di pemerintahan
menjadi Sekretaris Lurah Blambangan Umpu, Kabupaten Way kanan, Lampung.
Agung kemudian mengikuti kontestasi Pilkada
Lampung Utara pada 2013 silam. Ia memperoleh suara terbanyak dengan 162.427
suara (49,19 persen), sementara lawannya, ZA hanya memperoleh 127.163 (38,51
persen), dan M Yusrizal mendapatkan 34.778 suara (10,53 persen).
Agung pun ditetapkan sebagai Bupati Kabupaten
Lampung Utara periode 2014-2019, dimulai saat usianya 32 tahun. Agung yang
berpasangan dengan Paryadi
pada Pilbup Lampung Utara 2013 diusung oleh PKS, Partai Hanura, PKB, PPP, dan
PKPI. Agung sendiri merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem
Lampung Utara. []