JAKARTA, (IslamToday) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut tindak kekerasan yang dialami oleh pegiat media sosial, Ninoy Karundeng di kawasan Pejompongan, Jakarta saat demo 30 September harus diselesaikan melalui proses dialog.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menegaskan pihaknya mengutuk keras segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. “Saya kira PBNU dalam hal ini mengutuk segala tindak kekerasan yang dilakukan siapapun,” katanya seperti dikutip di CNNIndonesia.com, Rabu (9/10/2019).
Menurut Helmy, penyelesaian masalah tersebut harus dilakukan dengan tenang. Ia mengingatkan kembali bahwa Indonesia adalah bangsa yang beradab, sehingga diperlukan dialog dalam menyelesaikan masalah. “Mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini dengan dialog,” ajaknya.
Ninoy, berdasarkan laporannya, mengaku dianiaya sejumlah orang ketika sedang melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat itu ia sedang berhenti untuk mengambil gambar pendemo tengah mengangkut rekannya yang terkena gas air mata dengan telepon genggamnya.
Para pendemo disebut Ninoy langsung mendekatinya dan merampas telepon genggamnya. Ia kemudian diseret dan dikeroyok setelah pendemo melihat sejumlah tulisan Ninoy.
Ninoy mengaku baru dipulangkan dua hari setelahnya. Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al Falah.
Sejumlah orang disebut menginterogasi, memukuli dan mengancam Ninoy di dalam masjid tersebut. Setelah dipulangkan Ninoy lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Polisi sampai saat ini telah menetapkan 13 tersangka, termasuk Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Bernard Abdul Jabar. Dari 13 tersangka itu, 12 di antaranya menjalani masa penahanan. Polisi menjerat 13 tersangka dengan pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP. Kemudian, tiga orang di antaranya juga dikenakan pasal berlapis, yakni UU ITE karena diduga terlibat dalam merekam dan menyebarkan aksi penganiayaan itu.
Sementara, Ustaz Bernard bersama 11 tersangka lain setelah menjalani pemeriksaan intensif langsung dilakukan penahanan. Satu orang tersangka tidak ditahan karena sakit. “Jadi untuk perkembangan hari ini bahwa dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka dan 12 dilakukan penahanan, yang satu tidak (ditahan) karena sakit,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. []