JAKARTA, (IslamToday) – Penyidik Polda Metro Jaya batal mengkonfrontir Sekum FPI, Munarman dengan salah satu tersangka terkait dengan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Nino Karundeng.
Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Munarman, mengatakan penyidik sedianya berencana mengklarifikasi keterangan S (salah satu tersangka) saat Munarman diperiksa sebagai saksi. Di hadapan penyidik, S mengaku berkomunikasi dengan Munarman saat penganiayaan terhadap Ninoy terjadi.
“Keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dengan Pak S yang saat ini ditahan di Ditreskrimum, tapi ada alasan lain yang kita tidak tahu juga,” ujar Aziz seperti dikutip di Antara, Kamis (10/10/2019).
Kuasa hukum Munarman yang lain, Samsul Bahri juga mengatakan konfrontasi itu batal dilakukan. “Enggak ada (konfrontasi keterangan Munarman dengan tersangka S),” kata Samsul.
Ia mengatakan, Munarman hanya datang untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi. Munarman sendiri usai pemeriksaan mengatakan dirinya dimintai keterangan soal kejadian penganiayaan Ninoy di Masjid Al Falaah. “Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al Falaah,” katanya.
Diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Ustaz Bernard Abdul Jabar. Dari 13 tersangka itu, 12 di antaranya sudah ditahan. Polisi menjerat 13 tersangka itu dengan pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demonstrasi berujung kerusuhan pada 30 September lalu. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh para pelaku penganiayaan. []