JAKARTA, (IslamToday) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Trisakti dan sejumlah perwakilan mahasiswa sempat memberi batas akhir 14 Oktober 2019 atau hari ini untuk Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Hingga kini, tanda-tanda terbitnya Perppu belum ada. Lalu, apa sikap BEM Trisakti?
Deadline itu diberikan oleh para mahasiswa saat bertemu dengan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Mereka yang hadir di antaranya Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah, Presiden Mahasiswa Paramadina Salman Ibnu Fuad, serta mahasiswa dari Universitas Tarumanagara, hingga Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida).
“Kemungkinan untuk (demo) besok belum,” kata Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Dheatantra Dimas saat dimintai konfirmasi, Senin (14/10/2019).
Dimas mengatakan, demo kemungkinan masih akan digelar dalam beberapa hari ke depan. Namun hal itu tergantung pada hasil konsolidasi. “Intinya kita akan komitmen apa yang sudah kita perjuangkan dan teman-teman mahasiswa lakukan,” ujarnya.
Dimas juga menegaskan komitmennya mendorong penerbitan Perppu KPK. Menurutnya, langkah selanjutnya masih dibahas dengan universitas lain. “Untuk Perppu kita masih komitmen dan tidak berubah untuk substansinya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, ada 3 opsi digelarnya demo jika Presiden Jokowi tidak kunjung bersikap menerbitkan Perppu KPK. Opsi-opsi itu masih dibahas. “Ada opsi menjelang, saat pelantikan, atau setelah pelantikan,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan pada Kamis (3/10/2019) lalu, Dino menyebut, apabila sampai batas waktu 14 Oktober 2019 tuntutan mereka soal Perppu KPK tidak direalisasi, akan ada gerakan mahasiswa lebih besar lagi. Ia pun menuntut Jokowi segera memberikan tanggapan. “Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan menyebut tidak semestinya Jokowi diberikan tenggat waktu. “Iya nggak bisa. Ini yang saya awal bilang kalau jangan main deadline. Nggak bisa dalam bentuk ancaman. Kan ini negara. Pemerintahan ini kan representasi negara. Kalau deadline terkait Perppu, jangan mengancam,” kata Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, Senin (14/10/2019).
Ngabalin berharap mahasiswa tidak main mengancam presiden untuk segera bersikap mengenai Perppu KPK. Menurutnya, pemberian deadline Perppu KPK itu tidak bisa dibenarkan.
“Biasakan diri sebagai masyarakat intelektual itu kan, ini kan kemampuan intelektual orang dengan keputusan politik dalam bernegara. Jadi nggak bisa orang main ancam ke presiden. Ini kepala negara. Sementara kalau mahasiswa masyarakat intelektual. Pakai deadline itu tidak benar,” ujar Ngabalin.
Ia sendiri mengaku belum mendapat informasi soal kapan Jokowi bersikap mengenai Perppu KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi. “Sama sekali kami tidak mendapatkan info. Presiden memiliki kewenangan yang dalam UU tidak bisa ada yang menggugat,” kata Ngabalin. []
Sumber: Detik