JAKARTA, (IslamToday ID) – Para menteri di Kabinet Indonesia Maju diminta segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).
“KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi,” kata Febri.
Ia mengingatkan para menteri ini terkait dengan pesan Presiden Jokowi agar tidak terlibat korupsi dan membuat sistem yang menutup potensi terjadinya korupsi di lembaga masing-masing. Ia menilai pencegahan korupsi tersebut bisa dimulai dengan melaporkan LHKPN.
“Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya,” ucapnya.
Pelaporan harta kekayaan saat ini, kata Febri, lebih mudah karena bisa dilakukan secara online lewat sistem e-LHKP. Setiap kementerian juga disebutnya telah memiliki unit pengelola yang mengurusi LHKPN.
“Diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut,” jelasnya.
Ada sejumlah ketentuan terkait pelaporan harta
kekayaan bagi para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Ia menyebut para menteri
petahana yang telah menyetorkan LHKPN pada 2019 tak perlu lagi menyerahkan
LHKPN.
“Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang
waktu Januari sampai 31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk
perkembangan kekayaan tahun 2019,” ucap Febri.
Sementara, bagi para menteri baru yang
sebelumnya belum pernah menjadi penyelenggara negara, Febri mengatakan, ada
waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Para
mantan menteri Kabinet Kerja yang sudah purna tugas juga diminta melaporkan
harta kekayaannya setelah selesai menjabat dalam waktu maksimal tiga bulan.
“Bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara
sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka
waktu 3 bulan setelah menjabat,” ucap Febri.
Ia mengingatkan aturan soal LHKPN ini diatur
dalam sejumlah undang-undang, mulai dari UU 28/1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU
19/2019 tentang KPK. Selain mengimbau para menteri menyetorkan LHKPN, KPK juga
mengingatkan para menteri untuk menjauhi suap dan gratifikasi.
“Sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan
korupsi, KPK juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru
menjadi penyelenggara negara agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur
secara hukum, seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin, atau
nama-nama lain. Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami
sarankan untuk ditolak sejak awal. Akan tetapi jika dalam keadaan tidak dapat
menolak, misalnya karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan
ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” tuturnya. (wip)
Sumber: CNN Indonesia, Detik