JAKARTA, (IslamToday ID) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kendaraan jenis odong-odong beroperasi karena dianggap membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain. Odong-odong juga dinilai melanggar banyak peraturan, salah satunya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tidak hanya untuk pengguna yang naik, tapi untuk pengguna jalan lalu lintas yang lain, karena yang bersangkutan (odong-odong) kan sudah masuk ke ruang lalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (28/10/2019).
Ia menjelaskan, di dalam UU No 22 Tahun 2009 ada pasal yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi persyaratan legalitas, teknis, dan layak jalan.
Apalagi,
terkait aturan keselamatan berkendara di jalan raya, banyak kasus kecelakaan
yang melibatkan odong-odong di sejumlah daerah. “Lihat odong-odong dari sisi
kendaraan tidak memenuhi, apalagi karoserinya bodi, dan seterusnya,” kata
Syafrin.
Ia mengatakan, harapan ke depan pengusaha odong-odong dapat membuat sesuatu
yang bermanfaat buat masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan. “Ada
banyak kegiatan yang bisa digeluti selain itu. Daripada menghadirkan kendaraan
odong-odong ke masyarakat, mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan
keamanan,” ungkap Syafrin.
Lebih lanjut, pihaknya bakal melakukan razia rutin odong-odong di Jakarta. “Kemarin
itu kami sudah stop operasi 2-3 odong-odong di Jakarta Timur,” kata Syafrin.
Kepala
Sub Direktoran Bin Penegakam Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Fahri Siregar menyatakan, odong-odong dilarang mengaspal karena tak layak
jalan. Untuk mendapat dokumen kelayakan jalan, kendaraan tersebut harus
memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan
(SRUT).
SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka
mendapatkan STNK dan BPKB, serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian
berkala untuk yang pertama kali.
SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan ubah bentuk atau
memodifikasi kendaraan. Ketiadaan dua sertifikat tersebut dianggap melanggar
aturan lalu lintas.
“Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelayakan jalan,
tidak memiliki STNK, BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar
aturan lalu lintas yang sudah ada,” ujar Fahri.
Sementara itu, Komunitas Angkutan Lingkungan Darmawisata Angling Darma menolak kebijakan Perprov DKI tersebut dan berencana menyurati dan mengadu ke Walikota Jakarta Timur, Muhammad Anwar. Pelarangan odong-odong dinilai akan mematikan pendapatan mereka selama ini.
“Anggota kami resah dengan rencana larangan operasional odong-odong di Jakarta. Ini urusan perut kami,” kata Sekretaris Angling Darma, Muhammad Yasin.
Rencananya, setelah menyurati walikota, pihak Angling Darma yang beranggotakan 60 pengusaha odong-odong akan berupaya menemui kepala pemerintahan wilayah administratif itu untuk menyuarakan penolakan dari pihaknya terkait larangan operasional odong-odong. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengayomi para pengusaha odong-odong apabila larangan diberlakukan. (wip)
Sumber: CNN Indonesia, Antara