JAKARTA, (IslamToday ID) – Apa yang terjadi dengan guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara ini sungguh miris. Adalah Sugianti (43), guru honorer yang sudah dinyatakan lulus tes CPNS pada tahun 2014 lalu, namun hingga kini belum dilantik.
Lima tahun menunggu, akhirnya Sugianti melayangkan gugatan. Tidak main-main, yang digugat adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Gubernur DKI Jakarta. Nominal gugatannya pun fantastis yakni Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution mengatakan gugatan sebesar Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan kerugian materi yang diderita kliennya selama belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak dinyatakan lulus seleksi CPNS pada 2014. Kliennya mendaftarkan gugatan perkara perdata bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.
Sejak kliennya lulus seleksi CPNS hingga sekarang, total gaji dan tunjangan senilai Rp 9 juta sebagai PNS per bulan tidak pernah diterima. “Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. Lalu, 60 bulan itu kali Rp 9 juta sudah hampir mencapai Rp 600 sekian juta,” kata Pitra, Senin (28/10/2019).
Itu masih
ditambah dengan kerugian Sugianti selama ini yang berutang ke sana kemari untuk
menutupi kehidupan rumah tangganya. “Tolong diingat, dia mencari utangan untuk
berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN
Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya,” ujar Pitra.
Ia mengatakan, kerugian tersebut baru pokoknya saja, belum termasuk beban
pikiran dan psikologis dari keluarganya selama Sugianti mengalami intimidasi. “Karena
kemarin juga, saya dapat kabar klien saya ini diintimidasi seperti itu.
Sehingga menggugat beban moril dan materil itu sebesar Rp 5 miliar,” jelas
Pitra.
Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai CPNS pada Februari 2014. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pada 2015. Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti. Pemprov DKI diperintahkan melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS. Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018. Namun, sampai hari ini Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer. (wip)
Sumber: Republika