JAKARTA, (IslamToday ID) – Orangtua siswa di Jakarta, Yustina Supatmi menggugat sejumlah guru karena kecewa anaknya tidak naik kelas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Anak Yustina berinisial BB sekolah di SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Yustina menggugat
secara perdata terhadap empat guru di sekolah itu. Gugatan didaftarkan pada 1
Oktober 2019. Gugatan itu dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Achmad
Guntur, Rabu (30/10/2019).
“Gugatan itu didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara
833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL,” kata Achmad melalui pesan singkat.
Empat guru yang digugat adalah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri
Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala
Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI
Agus Dewa Irianto. Selain mereka, turut digugat adalah Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi
Provinsi DKI Jakarta.
Sidang pertama kasus ini digelar pada Senin (28/10/2019) lalu. Namun
sidang yang terbuka untuk umum itu ditunda karena pihak turut tergugat tidak
hadir dalam kesempatan tersebut.
Achmad mengatakan sidang akan digelar kembali pada Senin
(4/11/2019) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01. Agenda sidang mendatang yaitu
memanggil turut tergugat.
Dalam gugatannya,
Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak
penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang
kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Yustina meminta majelis hakim menyatakan BB
memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA
Kolese Gonzaga.
Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para
tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti
rugi itu meliputi materiil Rp 51.683.000 dan imateriil Rp 500 juta.
Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan
berharga menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan
Sekolah Kolese Gonzaga, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda
bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian
oleh penggugat.
Majelis hakim juga diminta menghukum turut tergugat untuk
tunduk dan patuh terhadap putusan perkara, serta menghukum para tergugat
membayar seluruh biaya perkara. (wip)
Sumber: CNN Indonesia