JAKARTA, (IslamToday ID) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas meminta rencana pelarangan cadar di lingkungan instansi pemerintah dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. Ia mengingatkan agar rencana kebijakan itu tidak menabrak Pancasila dan UUD 1945.
“Jadi di sini terlihat dengan jelas bahwa pemerintah harus dan wajib menghormati agama dan keyakinan mereka,” kata Anwar, Kamis (31/10/2019).
Keamanan menjadi salah satu alasan pelarangan penggunaan cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Menurut Anwar, alasan rencana kebijakan tersebut jangan sampai melanggar pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2 yang menjamin kebebasan beragama.
Ia mengatakan dalam ayat 1 dikatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa. Sementara di ayat 2 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Anwar berpendapat jika pelarangan itu berangkat dari adanya kekhawatiran potensi tindakan yang membahayakan, terutama ke gedung-gedung pemerintah maka itu bisa dilakukan tanpa menyuruh warga membuka cadar mereka. Pemerintah, lanjutnya, bisa mengatasi hal tersebut dengan penggunaan teknologi. “Sekarang teknologi sudah sangat canggih dan pemerintah tinggal beli saja alat tersebut, sehingga masalah selesai tanpa ada kegaduhan,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar Indonesia tetap aman dan tidak gaduh. Ia mengatakan, pada akhirnya pemerintah dan semua pihak bisa melaksanakan pembangunan di Nusantara dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution mengatakan, Menag harus menjelaskan ke publik tentang rencana pelarangan cadar di instansi pemerintah secara komprehensif.
Ia mengatakan jika Menag benar-benar akan melarang penggunaan cadar, sebaiknya kebijakan itu dipertimbangkan dengan bijaksana. Sebab, kalau warga negara yang memakai cadar meyakininya sebagai pengamalan keagamaan, itu hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi.
“Menag sebagai perwakilan negara justru punya mandat melindungi dan memenuhi hak konstitusional itu (sesuai Pasal 28I Ayat 4 UUDNRI Tahun 1945),” kata Maneger.
Ia menyampaikan muncul pertanyaan apakah boleh seorang Menag mengurangi hak-hak konstitusional warga negaranya. Bukankah pembatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan pembatasan yang ditetapkan dengan UU.
Itu pun dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain. Serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Sesuai dengan pasal 28J ayat 2 UUDNRI Tahun 1945.
Seperti diketahui, Menag Fachrul Razi melemparkan wacana pelarangan cadar di instansi milik pemerintah. Hal itu karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana kebijakan tersebut masih dalam kajian. Namun, aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
Ia menyampaikan Kemenag saat ini tengah mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan Menteri Agama. Namun ia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar. (wip)
Sumber: Republika