JAKARTA, (IslamToday ID) – Anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan dosen UI, Ade Armando terkait dengan
unggahan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di akun Facebooknya.
Laporan tersebut dilayangkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam.
Dalam unggahan itu, terlihat Anies yang menggunakan pakaian dinas lengkap
diubah seperti menggunakan riasan layaknya wajah tokoh fiksi Joker. Meme
tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi “Gubernur Jahat Berawal dari
Menteri yang Dipecat”.
Fahira sendiri mengaku baru melihat unggahan tersebut hari ini. Ia pun merasa
kaget terkait dengan unggahan tersebut dan berinisiatif untuk membuat laporan
agar kegaduhan tidak hanya terjadi di media sosial.
“Foto (yang diunggah) di Facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies
Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga
diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” ujar Fahira.
“Ini yang buat saya terkejut. Bisa dilihat ya jelas, ini ada di Facebooknya
saudara Ade Armando. Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana
resminya dan ini milik Pemprov, milik publik diubah seperti Joker dengan kata-kata
atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” tambahnya.
Fahira menjelaskan, sosok
yang ia laporkan tersebut telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah
unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan garapan orang
lain.
Kendati demikian, menurut Fahira, Ade telah melanggar undang-undang
dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang
nomor satu di Ibukota.
Fahira pun mengungkit bahwa Ade merupakan tokoh yang kerap
kali menjadi tersangka dan dilaporkan oleh berbagai pihak. Hal ini mendorong
dirinya untuk menempuh jalur hukum, sehingga kasus tersebut dapat tuntas.
“Saya melakukan pelaporan ini karena saya yakin, apalagi hari
ini Bapak Idham Azis dilantik. Saya punya optimistis, percaya bahwa koridor
hukum adalah satu-satunya cara yang harus kita tempuh jika melihat adaya dugaan
pelanggaran hukum,” jelasnya.
Laporan tersebut
teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November
2019. Ade disangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Anies memang menjadi perbincangan di jagat media
sosial lantaran sejumlah isu yang bergulir di Ibukota. Sejumlah anggaran DKI
menjadi polemik dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Terkait dengan hal itu, Anies sempat mengatakan bahwa ada
masalah dalam sistem penganggaran di DKI Jakarta atau yang biasa disebut dengan
e-budgeting. Ia menyinggung bahwa
sistem e-budgeting tersebut tidak
memiliki pola verifikasi anggaran. (wip)
Sumber: CNN Indonesia