JAKARTA, (IslamToday ID) – Ada kekhawatiran hukum jalanan bakal menimpa dosen UI, Ade Armando bila polisi tidak segera menangkap dan memberikan status tersangka. Ade dinilai telah menghina Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan unggahan status Facebooknya berupa foto Anies berwajah Joker.
“Selama ini Ade Armando dekat kekuasaan sehingga kebal hukum,” ungkap aktivis politik, Rahman Simatupang, Sabtu (2/11/2019).
Ia mengatakan, Ade Armando pernah dilaporkan kasus penghinaan terhadap agama namun sampai sekarang kasusnya tidak jelas. Kali ini ia menyebarkan kebencian terhadap Anies Baswedan.
“Ade Armando tidak bisa berkilah yang diposting di akun Facebook-nya sebagai kritik dan kebebasan mengutarakan pendapat,” ujar Rahman.
Menurutnya, postingan maupun tulisan Ade Armando tidak mencerminkan seorang dosen UI ataupun pakar komunikasi. “Ade Armando seorang provokator yang sengaja memunculkan konflik,” jelas Rahman.
Sementara itu, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya (Kahmi Jaya) juga akan melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya.
Ketua Kahmi Jaya, Mohamad Taufik menilai postingan Ade tersebut jelas tidak pantas. Ade telah menghina pemimpin rakyat Jakarta, yang tak lain juga mantan Presidium MN Kahmi Nasional.
“Ade tuh sepertinya tidak pernah bisa move on karena jagoannya Ahok kalah telak. Kemudian dia terus menebar kebencian kepada Anies, salah satunya dengan menyebarkan meme gambar Anies sebagai bentuk penghinaan. Kahmi Jaya akan melaporkan Ade atas dasar telah melanggar ketentuan pencemaran nama baik seseorang. Sebab Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut,” ujar Taufik.
Ia mengatakan, saat ini timnya tengah mempersiapkan laporan ke Polda. “Secepatnya akan kami laporkan,” tegas Taufik.
Sebelumnya, anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan apa yang dilakukan Ade Armando ini harus diusut oleh pihak yang berwenang. Menurutnya, Ade Armando telah berkali-kali dilaporkan ke polisi karena berkali-kali pula mengungkapkan kalimat kontroversial di media sosial.
“Saya melakukan pelaporan ini karena percaya bahwa koridor hukum adalah satu-satu cara yang harus kita tempuh jika melihat adanya dugaan pelanggaran hukum,” ujar Fahira saat melapor di Polda Metro Jaya.
“Saya yakin, Bapak Kapolri yang baru, Bapak Idham Aziz sigap melakukan penegakan hukum karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Pelaporan kepada siapapun, apapun pandangan politiknya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya. (wip)
Sumber: Gelora.co