JAKARTA,
(IslamToday ID) – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 ditetapkan
sebesar Rp 4.267.349,906. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,51
persen dari UMP tahun ini.
“Kenaikannya sebesar Rp 335.776. Atau kenaikannya 8,51
persen. Penetapan upah minimum sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku,
undang-undang maupun peraturan pemerintah,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,
Jumat (1/11/2019).
Ia mengatakan, khusus di DKI Jakarta buruh yang memiliki gaji setara UMP hingga 10 persen di atasnya akan mendapat Kartu Pekerja berikut sejumlah fasilitasnya. Fasilitas yang didapatkan antara lain gratis menggunakan transportasi umum Jak Lingko. Mendapat harga lebih murah saat belanja di Jak Grosir. Kartu Jakarta Pintar Plus dan kuota jalur afirmasi untuk pekerja yang anaknya sedang bersekolah.
Anies menuturkan distribusi Kartu Pekerja akan melibatkan serikat buruh di Ibukota. Pemprov DKI lewat Kartu Pekerja berupaya memperkecil
selisih antara pendapatan dengan pengeluaran buruh.
“Aspek pendapatannya ditingkatkan dengan cara menaikkan UMP.
Kedua, pengeluarannya dikurangi. Pengeluaran mereka sebagai buruh karena
sebagian kebutuhan mereka didapatkan dengan harga yang murah,” ujar Anies.
“Jadi tujuan dari meningkatkan gaji supaya selisih pendapatan
dan pengeluaran tidak besar. Kita lakukan dua-duanya di Jakarta. Bukan hanya
gaji naik, tapi pengeluarannya dikurangi,” imbuhnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta,
Andri Yansyah menambahkan, DKI memberikan sejumlah subsidi bagi pekerja. Pertama, di sektor transportasi.
Subsidi diberikan dengan memberikan angkutan gratis kepada pekerja asal
memiliki Kartu Pekerja.
“Terkait transportasi kan gratis. Kita hitung biaya transportasi itu bisa
menghabiskan 10-15 persen dari pendapatan,” kata Andri.
Kedua, di sektor pangan. Bantuan
diberikan dengan memberikan subsidi pangan bagi pekerja.
Subsidi antara lain diberikan berupa daging sapi senilai Rp 35.000
per kilogram, beras Rp 30.000 per lima kilogram, daging ayam Rp 8.000 per
kilogram, dan telur Rp 10.000 per papan. “Ada juga ikan kembung Rp 13.000 per kilogram dan susu UHT
Rp 30.000 per karton,” ungkap Andri.
Selain makanan, Pemprov DKI juga memberikan subsidi
pendidikan kepada anak pekerja. Mereka akan diberikan dana bantuan Rp 250.000
per bulan untuk SD, Rp 300.000 untuk SMP, Rp 420.000 untuk SMA, dan SMK Rp 450.000.
“Jadi bersih per bulan bisa hampir sekitar Rp 800.000-900.000 kami subsidi,” terang
Andri.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) wilayah DKI Jakarta, Winarso menyatakan, buruh mengusulkan angka UMP Rp 4,6
juta. Angka ini diajukan karena jumlah kebutuhan menurut perhitungan KSPI
adalah Rp 5,5 juta per bulan.
(wip)
Sumber: CNN Indonesia