JAKARTA,
(IslamToday ID) – Majalah Tempo digugat
secara perdata oleh Menteri Pertanian terkait sebuah pemberitaan. Dalam gugatannya Menteri
Pertanian menuntut ganti rugi hingga Rp 100 miliar.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) pada 18 Oktober 2019. Berdasarkan situs Sistem Informasi Pelayanan
Publik (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara
901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dalam SIPP tercatat nama pihak penggugat Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Pendaftar gugatan Sabarman Saragih. Sedangkan pihak tergugat tercatat tiga
orang, yakni PT Tempo Inti Media Tbk. cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku Penanggung Jawab
Berita Investigasi Majalah Tempo.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Agung Hendriadi belum bersedia
menjelaskan gugatan tersebut. “Saya enggak tahu, saya enggak tahu, masih rapat,”
katanya, Senin (5/11/2019).
Pihak
tergugat, Tempo juga belum memberikan komentar tentang gugatan Menteri
Pertanian itu. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirim kepada Arif
Zulkifli belum mendapat respons.
Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan menghukum para
tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materil senilai
Rp 22.042.000 dan kerugian immateriil Rp 100.000.000.000
Pemimpin Redaksi Tempo yang baru Wahyu Dhyatmika mengatakan
baru mengetahui informasi tentang gugatan tersebut Rabu (6/11/2019).
“Kami masih mempelajari isi gugatan,” katanya.
Menurut Wahyu, seharusnya kasus ini diselesaikan melalui
Dewan Pers. Kata Wahyu, persoalan ini sebenarnya telah disidangkan di Dewan
pers dan telah selesai pada 22 Oktober 2019.
Dalam putusannya, Dewan Pers memberikan rekomendasi agar
Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementerian Pertanian secara
proporsional. “Kami mengembalikan masalah ini ke prosedur, sesuai Dewan
pers,” ujar Wahyu.
Penggugat juga menuntut tergugat meletakkan sita jaminan
terhadap gedung Tempo yang terletak di Jalan Palmerah Barat No 8, Jakarta
Selatan.
Menteri Pertanian juga meminta agar para tergugat memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum tersebut, yang harus dimuat dalam iklan yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan Majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar.
Mereka
juga meminta tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada penggugat
(Kementerian Pertanian RI) secara terbuka di minimal 10 media cetak dan
elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo edisi
4829/9-15 September 2019. Liputan Tempo itu berjudul Investigasi Swasembada
Gula cara Amran dan Isam.
Dalam berita itu Tempo menulis tentang rencana Kementerian Pertanian membuka
kebun tebu untuk mengejar target swasembada gula pada 2024. Tempo menulis
Menteri Pertanian Amran Sulaiman memilih pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad untuk
menggarap kebun tebu. (wip)
Sumber: CNNIndonesia.com