JAKARTA, (IslamToday ID) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menegaskan tidak ada desa siluman atau desa tak berpenduduk yang menikmati aliran dana desa di Konawe, Sulawesi Tenggara. Sebab syarat pencairan anggaran dana desa salah satunya harus memiliki penduduk.
Kabiro Humas dan Kerja Sama Kemendes PDTT, Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan anggaran dana desa.
“Apa yang mau dimanfaatin, sekarang kan pencairan dana desa bagaimana caranya? Dia harus membuat rancangan anggaran pendapatan desa, dia harus membuat aturan desa melalui musyawarah desa, kalau manusianya tidak ada, bisa enggak bikin itu?” ungkap Bonivasius, Jumat (8/11/2019).
Dana desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Pada tahap I, pemerintah daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.
Dana desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu. Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap, yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 40 persen.
Boni mengungkapkan mungkin desa siluman yang dimaksud adalah desa yang dahulunya ada, namun saat ini sudah ditinggalkan para penduduknya. Penyebabnya bisa dikarenakan bencana yang melanda wilayah tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menginvestigasi kebenaran adanya desa tak berpenduduk alias fiktif yang mendapatkan aliran dana desa. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan Sri Mulyani sedang mengkaji data di Ditjen Perimbangan Keuangan yang menjadi pengawas program dana desa.
“Lagi diminta Ibu (Sri Mulyani) review ke Dirjen Perimbangan Keuangan,” katanya. Hasil kajian tersebut, kata Askolani, akan menjadi pegangan Kemenkeu dalam menentukan kebijakan program dana desa ke depannya.
Sementara, Komisi XI DPR RI bakal memanggil Sri Mulyani karena munculnya polemik desa siluman hanya membikin gaduh saja. “(Pemanggilan) Segera diagendakan,” ujar anggota Komisi XI, Heri Gunawan di Gedung DPR, Kamis (7/11/2019).
Ia mengatakan terjadinya kasus ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan penyaluran dana desa. Menurutnya, tidak ada koordinasi antara kementerian terkait sehingga terjadi kecolongan yang dinilai memalukan.
“Faktanya kementerian-kementerian ternyata jalan sendiri-sendiri. Dana desa dikelola dengan secara asal-asalan dan tidak profesional,” kata Heri.
Ia menambahkan, perlu dilakukan audit terhadap penyaluran dana desa dari 2015 hingga 2019 yang bernilai Rp 257 triliun. Karena masih ada kemungkinan penyalahgunaan dana di desa lain. “Tidak menutup kemungkinan selain kasus desa siluman di Konawe, masih ada dana desa yang disalahgunakan oleh pihak tertentu di tempat lainnya,” tandasnya. (wip)
Sumber: Gelora.co, CNNIndonesia.com