RIAU, (IslamToday ID) – Ustaz Abdul Somad (UAS) resmi diberhentikan secara terhormat dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau sebagai dosen dan status PNS.
“Kita sudah mengikuti semua prosedur yang ada untuk
mengabulkan surat permohonan pengunduran diri UAS sebagai PNS. Dia kita
berhentikan dengan hormat. Dia terhormat banget,” kata Rektor UIN Suska, Prof
Akhmad Mujahidin, Rabu (20/11/2019).
Ia menjelaskan pihaknya tidak mungkin
mempertahankan UAS. Sebab, pengunduran diri sebagai dosen justru datangnya dari
ustaz kondang itu sendiri.
“Jadi beliau itu kehormatannya sangat terjaga.
Lain hal kalau diperiksa KASN, keputusannya malah diberhentikan tidak hormatkan
lain lagi, tentu Rektor mengambil keputusan berdasarkan regulasi di atasnya.
Sekarang kan Sekjen (Kemenag) ngasih
solusi ya berhentikan dengan hormat, ya itukan haknya Rektor, ya sudah kita
luruskan saja,” jelas Akhmad.
Menurutnya, pihaknya
sudah menempuh regulasi untuk mengambil keputusan memberhentikan UAS sesuai
dengan permintaannya. Pihak kampus dalam tiga pekan berturut-turut sudah
melayangkan surat klarifikasi ke UAS.
“Surat kita sampai kok melalui orang dekatnya UAS. Tapi kan
tidak ada respons. Terus kita minta pertimbangan ke Sekjen Kemenag dan kita
diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan itu,” kata Akhmad.
Ia mengatakan
surat pertimbangan dari Sekjen Kemenag dijawab pada 8 November 2019. Hanya saja
secara resmi diterima pihak kampus pada 12 November 2019.
“Itupun ketika saya ke Jakarta. Terus dikasih tahu surat
resmi sudah selesai, saya jemput. Terus tanggal 13-nya kita musyawarah pimpinan,
kita sikapi, ya akhirnya ya sesuai dengan permintaannya (UAS). Ya kita luluskan
permohonannya untuk diberhentikan dengan hormat,” kata Akhmad.
Di mata Rektor UIN Suska, UAS dinilainya merupakan aset
sebagai ulama yang berwibawa dan memiliki jemaah yang banyak. Ia berharap UAS
semakin berkembang usai tak lagi berada di dunia kampus.
“Semoga setelah
tidak di akademik lagi semakin eksis, berkembang, semakin baik ya komunikasinya
dengan berbagai pihak, itu saja (harapan),” kata Akhmad.
UAS mundur karena alasan kesibukan. Akhmad mengatakan sikap
UAS merupakan contoh elegan.
“Ketika beliau (UAS) merasa dirinya nggak bisa menjalankan kewajibannya
sangat baik, pengunduran diri jalan yang diizinkan oleh peraturan perundangan.
Pegawai negeri berhenti itu nomor satunya atas permintaan sendiri. Itu urutan
tertinggi, elegan nggak ada yang dirugikan, tidak ada yang disakiti, ya kan. Karena
mundur, ya sudah selesai, itu normal saja,” tutup Akhmad. (wip)
Sumber: Detik.com