BANDUNG, (IslamToday ID) – Terbitnya Surat Edaran (SE) No 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat oleh Gubernur Ridwan Kamil menuai kecaman. Pasalnya, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran bukan surat keputusan.
“Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam
UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat
keputusan gubernur, bukan surat edaran,” kata Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sabtu (23/11/2019).
Ia menjelaskan, surat edaran tidak mengikat
perusahaan dan hanya bersifat sukarela. Sehingga hal ini akan rawan
diselewengkan oleh pihak perusahaan. “Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak
membayar UMK, karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi,”
kata Iqbal.
“Kami juga menilai ini adalah kebijakan yang
secara sistematis akan menghilangkan UMK,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Ridwan
Kamil, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi
besar-besaran. “Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik,
kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan
cara turun ke jalan,” tegasnya.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan
baik secara pidana maupun perdata. Said juga mengaku heran dengan sikap Ridwan
Kamil. Sebab mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga
Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan surat keputusan.
Hanya Gubernur Jabar yang menggunakan surat edaran.
Tidak heran jika buruh menilai ini adalah
gubernur atau penguasa rasa pengusaha. “Ada apa di balik semua ini?” tanya pria
yang juga menjadi Presiden FSPMI ini.
KSPI mendesak agar Ridwan Kamil menerbitkan
surat keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan
para gubernur di provinsi lain.
Sementara itu, di Kabupaten Sukabumi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
setempat mengawal proses pembayaran UMK 2020 agar sesuai dengan besaran yang sudah
ditetapkan. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK Kabupaten Sukabumi tahun
2020 sebesar Rp 3.028.531,71.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 561/75/Yanbangsos
tertanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan UMK Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun 2020, maka dengan ini kami mengambil sikap,” ujar Pimpinan Cabang SP TSK
SPSI Sukabumi, Moch Popon, Jumat (22/11/2019).
Pertama, untuk segera berkomunikasi dan
memastikan dengan pimpinan/manajemen perusahaan masing-masing berkaitan dengan
pelaksanaan upah minimum untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun
agar upahnya harus lebih tinggi dari UMK Sukabumi tahun 2020 yakni Rp
3.028.531.71.
Hal ini sesuai dengan ketentuan angka tiga Surat Edaran
Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/75/Yanbangsos sebagaimana dimaksud di atas.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, tidak boleh
kurang dari UMK Sukabumi 2020.
Popon menuturkan, upah bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun harus lebih dari UMK Sukabumi 2020 tersebut, bukan hanya bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun di perusahaan yang sama. Akan tetapi juga pekerja yang baru masuk atau mulai bekerja atau melewati masa percobaan selama tiga bulan, tapi sudah punya masa kerja lebih dari satu tahun di perusahaan sebelumnya. (wip)
Sumber: Gelora.co, Republika.co.id