JAKARTA, (IslamToday ID) – Acara reuni 212 di Monas pada 2 Desember 2019 mendatang merupakan hak warga negara, sehingga tidak ada larangan dari pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, Rabu (27/11/2019).
“Reuni alumni 212, kami menganggap itu adalah hak warga negara,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Meski mengizinkan, ia mengingatkan agar acara tersebut
berjalan dengan lancar. Ia tak ingin acara yang dipelopori oleh Persaudaraan
Alumni (PA) 212 itu mengganggu ketertiban dan menimbulkan keributan.
Mahfud menyatakan panitia acara reuni 212 sudah mengajukan surat pemberitahuan
kepada kepolisian sebagaimana ketentuan UU. Sehingga, kepolisian tengah
mempersiapkan pengamanan acara tersebut.
“Kami akan mengawalnya dan melindunginya, tentu saja mengawasinya dan
melindunginya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketum PA 212 Slamet Maarif menuturkan acara tersebut telah mengantongi izin dari Gubernur DKI Anies Baswedan. Ia mengklaim 1 juta massa akan hadir dalam acara itu. Selain itu, reuni diadakan dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan doa bersama untuk keselamatan Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Nasib Habib Rizieq
Mahfud kembali menegaskan pemerintah tidak pernah menangkal Habib
Rizieq kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.
‘Tentang kepulangan Habib Rizieq, kami tadi berdiskusi
mengecek ke semua lini, jalur-jalur yang kami miliki, jalur Menteri Agama, jalur
Mendagri, jalur Menko Polhukam, itu memang ternyata tidak ada sama sekali
pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia,” ujar Mahfud.
Terkait dengan fakta itu, Mahfud mengklaim pemerintah tidak
bisa berbuat apa-apa untuk memulangkan Habib Rizieq.
Mahfud pun menantang Habib Rizieq untuk menyerahkan bukti
sekecil apapun yang menunjukkan pemerintah Indonesia mencekalnya keluar dari
Arab Saudi. Ia memastikan bukti dari Habib Rizieq nantinya akan ditindaklanjuti.
“Serahkan kepada Menteri Agama, Menko Polhukam, atau Mendagri,
nanti akan diproses, akan diklarifikasi sejelas-jelasnya kalau memang ada,”
ujarnya.
Sejauh ini, pemerintah belum pernah
menerima bukti resmi penangkalan Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Mahfud juga
mengatakan Rizieq secara pribadi belum pernah melapor tentang masalahnya secara
resmi.
Mahfud menyampaikan pemerintah tidak ingin inisiatif untuk memulangkan
Habib Rizieq ke Indonesia. Ia mempersilakan Habib Rizieq menyelesaikan
permasalahannya terlebih dahulu dengan pemerintah Arab Saudi.
“Kalau ini tidak melapor lalu kami turun tangan, nanti malah kita yang salah.
Oleh sebab itu, ya sudah kalau Habib Rizieq punya masalah dengan Arab Saudi, ya
monggo silakan,” ujarnya.
“Nanti kalau secara formal diperlukan pemerintah turun tangan
sesudah beliau kontak masalahnya dengan Arab Saudi, tentu kewajiban kita untuk
ikut turun tangan,” tambah Mahfud. (wip)
Sumber: CNNIndonesia.com