JAKARTA, (IslamToday ID) – Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) berharap aparat Polda Metro Jaya segera memeriksa Sukmawati Soekarnoputri untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sekjen Korlabi, Novel Bamukmin mengatakan, polisi harus segera bergerak cepat lantaran Sukmawati sudah berulang kali melakukan penistaan agama. Terakhir, Sukmawati telah melontarkan pertanyaan yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI pertama Soekarno.
“Semoga hari ini pemeriksaan pelapor berjalan lancar dan bukti-bukti yang kita berikan cukup untuk memeriksa Sukmawati dan bisa menggelar perkara. Selanjutnya bisa menjadikan Sukmawati tersangka karena sudah mengulangi perbuatannya,” ucap Novel, Kamis (28/11/2019).
“Dan berharap polisi juga bisa menahan tersangka, karena dikhawatirkan bisa melarikan diri juga, bisa menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi,” tambahnya.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Karena kasus sebelumnya juga tidak membuat Sukmawati jera. Malah kembali mengulangi perbuatannya yang dinilai menistakan agama.
“Maka kali ini tidak
ada alasan bagi polisi untuk tidak menetapkan Sukmawati menjadi tersangka dan
menahannya. Karena perbuatan Sukmawati sudah berulang kali dan ini lebih parah
dari Ahok,” pungkasnya.
Diketahui, pelapor Sukmawati, Ratih Puspa Nusanti akan
diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya pada Kamis (28/11/2019) ini sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapor akan
didampingi Korlabi saat memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.
Sementara, berbeda dengan Korlabi, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menganggap polemik mengenai pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno bisa diselesaikan dengan dua cara.
Pertama,
melalui permintaan maaf atau yang kedua lewat proses hukum. Untuk kasus sejenis
ini, ia memilih menyelesaikan dengan cara pertama, yakni pihak yang bermasalah
segera mengajukan permohonan maaf.
“Kalau ditanya preferensi pribadi saya ya, (kasus-kasus penghinaan atau
penistaan) gitu-gitu banyak sekali. Harus disadari lah, itu kesalahan, mau
nggak minta maaf? Nah kalau sudah minta maaf, agama selalu mendorong memberi
maaf,” ungkap Din di ruangannya kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019)
malam.
Sedangkan proses hukum memang bisa dan sah pula ditempuh oleh pihak yang
keberatan. Mengingat Indonesia negara hukum. “Karena ini negara hukum. Dan,
tegakkan itu kepada siapa saja, jangan lembaga penegak hukum tak berkeadilan.
Itu akan merusak peradilan,” ucap Din.
Hanya saja, menurutnya, upaya
hukum hanya bakal menghabiskan energi. Sementara jumlah kasus serupa juga
sangat banyak. “Kalau kita jalur hukum, ya pasti panjang. Bangsa ini
akan kehilangan energi. Kasus-kasus gitu kan puluhan ya, baik oleh Islam
terhadap Islam, baik Islam terhadap negara lain,” ungkapnya.
Kendati begitu, ia mengakui Dewan Pertimbangan MUI sendiri
belum membahas kasus Sukmawati ini secara khusus. “Kalau Dewan Pimpinan, saya tidak
tahu persis, harus dicek,” pungkas Din. (wip)
Sumber: Rmol.id, CNNIndonesia.com