JAKARTA, (IslamToday ID) – Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyatakan mendukung pemilihan presiden dan wakil presiden kembali kepada MPR. Hal itu diklaimnya sebagai hasil dari rekomendasi Munas Alim Ulama PBNU 2012 lalu.
Namun hal itu dibantah oleh editor buku hasil Munas Alim Ulama PBNU 2012, Ulil Abshar Abdala. Menurut Ulil, pada Munas Alim Ulama kala itu tidak membicarakan Pilpres tapi Pilkada.
“Pilpres tidak dibicarakan. Setahu saya tidak. Yang direkomendasikan ketika itu hanya Pilkada saja. Pilkada tidak langsung,” kata Ulil, Kamis (28/11/2019).
Munas Alim Ulama PBNU 2012 menilai penyelenggaraan Pilkada secara langsung memiliki tujuan yang mulia karena melibatkan masyarakat. Kepala daerah yang dipilih masyarakat setempat diharapkan memahami betul problematika di wilayah yang dipimpinnya. Tujuan mulia itu disebut sebagai kemaslahatan atau maslahah.
Namun,
dalam riwayat pelaksanaannya, Munas Alim Ulama PBNU menganggap Pilkada
juga menerbitkan dampak negatif. Bahkan tergolong mencemaskan karena sering
terjadi politik uang, sehingga berpotensi praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Di sisi yang lain, tujuan mulia dari Pilkada kerap tak
terbukti.
“Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati, dan
walikota melalui lembaga perwakilan (DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II) layak
untuk diberlakukan kembali, karena terbukti mafsadahnya lebih kecil daripada
mafsadah Pilkada,” mengutip bunyi putusan Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Mawdlu’iyyah
Munas Alim Ulama PBNU 2012.
Munas Alim Ulama PBNU 2012 juga merekomendasikan hal lain
tentang politik dan pemerintahan selain tentang Pilkada. Akan tetapi tidak ada
yang menyinggung soal pemilihan presiden melalui MPR secara gamblang.
Rekomendasi Munas Alim Ulama PBNU 2012 sebatas
merekomendasikan agar MPR meninjau kembali penerapan UUD 1945 hasil amendemen
keempat agar menghasilkan amendemen berikutnya yang sesuai dengan Pancasila dan
UUD 1945.
Kemudian, Munas Alim Ulama PBNU 2012 merekomendasikan, semua
pihak terutama elite politik agar lekas menerapkan demokrasi yang bebas dari
politik uang. Serta lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
Berikut rekomendasi Munas Alim Ulama PBNU 2012 Bidang Politik dan Pemerintahan berdasarkan buku yang diterbitkan Lembaga Ta’lif wan Nasyr PBNU 2012 lalu:
Bidang Politik dan Pemerintahan
Indonesia dikenal sebagai negara berkembang yang sukses
melaksanakan transformasi politik, dari sistem politik yang otoriter di zaman
Orde Baru (1965-1998) menuju sistem demokrasi yang meletakkan kedaulatan di
tangan rakyat. Kesuksesan transformasi politik negeri kita ini banyak mendapat
apresiasi dari negara-negara lain. Bahkan Indonesia sekarang menyandang predikat
negara demokratis terbesar ketiga (setelah India dan Amerika Serikat).
Namun, bentuk apresiasi dan pujian dari pelbagai negara itu
jangan sampai membuat kita lupa diri, bahwa di balik kesuksesan demokratisasi
politik di negeri ini, masih banyak terdapat kelemahan yang harus segera
dibenahi. Kelemahan itu, antara lain:
A. Bahwa amandemen UUD 1945 ke-1 sampai dengan ke-4 serta
berbagai peraturan perundang undangan turunannya, ternyata telah mengubah wajah
dan karakter bangsa ini secara mendasar serta menimbulkan implikasi negatif
bagi penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Itu
semua dirasakan sebagai penyimpangan dari Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
B. Masih kentalnya politik uang dari hampir setiap kegiatan
demokrasi yang berlangsung; mulai dari pemilihan kepala desa, kepala daerah
sampai ke proses pemilihan wakil-wakil rakyat dan pemilihan presiden mengusik
hati nurani banyak pihak. Jika dibiarkan, maka jalannya demokrasi politik ini
hanya berputar pada tingkat prosedural (dari pemilu ke pemilu berikutnya) yang
sah secara periodik, namun tak pernah sampai pada tujuan dasar dari demokrasi
politik itu sendiri, yaitu terciptanya keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini.
C. Partai politik dengan berbagai kepentingannya masih
menjadi hambatan untuk mendekatkan wakil rakyat dengan rakyat yang memilihnya.
Kondisi ini menyebabkan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat tidak dapat
berjalan sebagaimana mestinya, bahkan masih sangat jauh dari kondisi riil
kepentingan rakyat.
D. Banyaknya politisi dan birokrat yang terlibat dalam
kasus-kasus korupsi merupakan indikasi kegagalan partai politik dan pemerintah
dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan. Hal Ini disebabkan proses
rekrutmen dan pengkaderan yang berlangsung selama ini jauh dari nilai-nilai akhlaqul karimah.
Rekomendasi:
1. MPR RI agar melakukan peninjauan kembali secara
sungguh-sungguh hasil amandemen UUD 1945 yang sudah berlangsung 4 kali untuk
menghasilkan amandemen berikutnya yang benar-benar sesuai dengan Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945.
2. Semua pihak, terutama tokoh-tokoh politik dan birokrat
segera beranjak dari proses demokrasi prosedural ke demokrasi substansial yang
terbebas dari money politics (risywah siyasiyah) untuk lebih
mengutamakan kepentingan rakyat.
3. Partai politik dan anggota-anggotanya yang ada di parlemen
dalam mengambil prakarsa-prakarsa kebijakan, hendaknya lebih mengutamakan
kepentingan dan aspirasi masyarakat daripada kepentingan partai.
4. Dalam proses rekrutmen dan pengkaderan, hendaknya
pemerintah dan partai politik mengedepankan nilai-nilai amanah dan akhlaqul karimah.
5. Presiden harus segera menggunakan kewenangannya secara
penuh dan tanpa tebang pilih atas upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam
penyelenggaraan pemerintah, utamanya terkait dengan kinerja lembaga-lembaga di
bawah kendali presiden yang terkait langsung, yaitu kepolisian dan kejaksaan.
6. Masyarakat agar berkontribusi aktif dalam upaya
meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor,
sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek pencegahan bagi tindakan
korupsi berikutnya. (wip)
Sumber: CNNIndonesia.com