JAKARTA, (IslamToday ID) – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari resmi mengundurkan diri. Pengunduran diri Tsani juga sekaligus mengonfirmasi ucapannya dulu bahwa jika KPK dipimpin oleh Irjen Pol Firli Dahuri ia akan mundur.
Firli sendiri akan dilantik menjadi Ketua KPK pada 20 Desember 2019. Sementara, jabatan Tsani sebagai penasihat habis pada 21 Desember 2019.
“Jadi
saya sudah mendapat informasi Kasespim (Kepala Staf dan Pimpinan), SK
pemberhentian saya sebagai penasihat sudah dikeluarkan dan efektif berlaku per
tanggal 1 Desember,” kata Tsani, Kamis (28/11/2019).
Ia juga mengundurkan diri dengan pertimbangan tentang kondisi KPK saat ini.
Namun, ia tak menjelaskan secara rinci kondisi seperti apa yang dimaksud.
Tsani lalu mengatakan bahwa dua penasihat KPK lainnya akan tetap bertugas
hingga masa jabatannya berakhir, yakni 21 Desember mendatang.
“Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan
penasihat tiga. Yang satu selesai 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan
yang saat ini berakhir,” imbuhnya.
Tsani mengaku bakal bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian
Keuangan usai berhenti dari KPK. Namun, ia tidak membeberkan jabatan yang akan
diemban. “Ada penugasan yang baru di Kemenkeu, barang
kali bisa saya lakukan lebih baik dengan pertimbangan kondisi KPK saat ini,”
ujarnya.
Tsani memang pernah berencana mengundurkan diri dari
penasihat KPK andai orang yang pernah melakukan pelanggaran etik terpilih sebagai
pimpinan KPK. Orang yang ia maksud adalah Irjen Pol Firli Bahuri.
Tsani mengutarakan rencananya itu
pada Agustus lalu. Kemudian ia pertegas pada September setelah pimpinan KPK
yang baru telah dipilih oleh Komisi III DPR.
“Yang pasti saya tidak mau menjadi kaki tangan atau melayani
orang-orang yang saya tidak bisa, yakni integritasnya dan juga saya tidak yakin
agenda-agenda pemberantasan korupsinya,” tuturnya, Jumat (13/9/2019).
Kini, pimpinan KPK hanya tinggal dilantik oleh Presiden Jokowi
pada 20 Desember mendatang. Tsani juga termasuk orang yang tidak sepakat
dengan revisi UU KPK. Menurutnya, melalui revisi UU tersebut, KPK dilemahkan secara
sistematis.
Ia tak sepakat dengan anggapan bahwa revisi UU dilakukan demi
menguatkan KPK. Menurutnya, itu hanya omong kosong. “Di saat yang sama
dilakukan pelemahan. Nanti orang-orang yang akan mengeksekusi ini, sehingga
nanti tidak ada pilihan, KPK nanti akan hancur luar dalam,” kata Tsani di
tengah aksi #SaveKPK yang diikuti mahasiswa sejumlah kampus di Gedung Dwiwarna
KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019) lalu. (wip)
Sumber: CNNIndonesia, Antaranews.com