JAKARTA, (IslamToday ID) – Jajaran Subdit 2 Harta Benda (Harda)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap
developer alias pengembang perumahan berbasis syariah fiktif .
“270 Orang sebagai korban, dengan total nilai kerugian Rp 151
miliar,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro
Jaya, Kamis (28/11/2019).
Banyaknya korban ini, kata Gatot, karena para pelaku
memasarkan perumahan tersebut dengan iming-iming tanpa bunga bank, sehingga
tidak ada riba. Pelaku cukup masif melakukan promosi perumahan tersebut melalui
website dan brosur.
“Bahkan sampai membuat gathering
konsumen dan membangun beberapa rumah contoh, untuk membuat korbannya percaya,”
imbuh Gatot.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang
tersangka. Di mana salah satunya merupakan bos dari PT ARM Cipta Mulia yang
bergerak dalam bidang properti perumahan syariah fiktif berinisial AD.
Kemudian MAA, MMD, dan SM. Ketiganya merupakan project manager alias marketing yang
memasarkan lima perumahan fiktif.
Adapun, tambah Yusri, lima perumahan fiktif yang dipasarkan
oleh pelaku yaitu De’Alexandria yang terletak di Desa Cimanggis, Bojong Gede,
Kabupaten Bogor. Lalu, perumahan The New Alexandria yang juga terletak di Desa
Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Kemudian Perumahan Cordova, yang letaknya di Desa Kandang
Roda, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya Perumahan Hagia Sophia,
terletak di Kecamatan Ujung Berung dan Perumahan Pesona Darussalam yang berada
di Jujukan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Yusri menambahkan, uang Rp 151 miliar itu masih didalami. Dari
keterangan para pelaku, uang tersebut digunakan untuk pembebasan lahan,
pembersihan lahan, DP pembebasan lahan, pengurusan izin-izin, komisi marketing,
gaji karyawan selama dua tahun, dan pembuatan empat rumah contoh.
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan atau
pasal 372 KUHP dan atau pasal 137 jo pasal 154, pasal 138 jo pasal 45 jo pasal
55, pasal 139 jo pasal 156, pasal 145 jo pasal 162 UU 01/2011 tentang Perumahan
dan atau pasal 3,4 dan 5 UU 08/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (wip)
Sumber: Rmol.id