JAKARTA, (IslamToday ID) – Mendikbud Nadiem Makarim mewacanakan penghapusan Ujian Nasional (UN). Pihaknya kini tengah melakukan kajian terkait penghapusan tersebut.
UN sendiri punya sejarah panjang dan berulang kali berganti nama. UN mulanya adalah ujian untuk para siswa yang dimaksudkan untuk mengukur kompetensi lulusan. Nantinya, ukuran inilah yang dipakai untuk melihat sejauh mana pemerataan kualitas pendidikan berlangsung. UN juga kerap kali dijadikan sebagai pertimbangan untuk membuat kebijakan di bidang pendidikan.
Namun, dalam perjalanannya UN telah mengalami beberapa kali perubahan nama. Dikutip dari situs resmi Kemendikbud, berikut ini sejarah perubahan nama UN:
Periode 1950 sd 1964: Ujian Penghabisan
Ujian akhir yang bersifat nasional pertama kali dimulai sejak tahun 1950. Ujian ini terus dilaksanakan hingga tahun 1964 dan kemudian disebut sebagai Ujian Penghabisan. Soal-soal Ujian Penghabisan dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Soal-soal yang diujikan berbentuk uraian/esai dan hasil ujian diperiksa di pusat rayon.
Periode 1965 sd
1971: Ujian Negara
Kemudian, pada periode tahun 1965 hingga 1971, ujian ini diubah
lagi namanya menjadi Ujian Negara. Tujuan ujian ini adalah untuk menentukan
kelulusan, sehingga siswa dapat melanjutkan ke sekolah negeri atau perguruan
tinggi negeri apabila telah lulus Ujian Negara. Sedangkan bagi yang tidak lulus
Ujian Negara tetap memperoleh ijazah dan dapat melanjutkan ke sekolah atau
perguruan tinggi swasta.
Bahan Ujian Negara disiapkan seluruhnya oleh pusat dan hanya
ada satu perangkat naskah ujian untuk seluruh wilayah Indonesia. Naskah ujian
menggunakan soal bentuk uraian dan jawaban singkat dengan tingkat kesulitan
soal relatif tinggi, serta memiliki kompleksitas jawaban yang memerlukan
kemampuan berpikir tinggi.
Yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian adalah pemerintah pusat, yang dibantu oleh panitia ujian dari masing-masing wilayah (provinsi).
Pelaksanaan ujian dilakukan hanya satu kali dalam satu tahun pelajaran yaitu pada akhir tahun pelajaran pada kelas terakhir. Prosedur pelaksanaan ujian, pengawasan, dan pengolahan hasil ujian ditetapkan oleh pusat.
Periode 1972 sd
1979: Ujian Sekolah
Kemudian, memasuki tahun 1972, Ujian Negara berganti menjadi
Ujian Sekolah. Tujuan ujian adalah untuk menentukan peserta didik tamat atau
telah menyelesaikan program belajar pada satuan pendidikan. Seluruh bahan ujian
disiapkan oleh sekolah atau kelompok sekolah.
Mutu soal sangat bervariasi, tergantung mutu sekolah/kelompok
sekolah. Bentuk soal yang digunakan pun berbeda antarsekolah/kelompok sekolah,
dan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian adalah sekolah/kelompok
sekolah.
Pelaksanaan
ujian pada masa ini sama dengan pelaksanaan ujian pada masa sebelumnya, yaitu
hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran yang dilakukan pada
akhir tahun pelajaran. Pemerintah pusat hanya menerbitkan pedoman penilaian yang
bersifat umum. Pemeriksaan hasil ujian dilakukan di tingkat sekolah.
Kriteria tamat ditentukan oleh masing-masing sekolah dengan
tidak mengenal Lulus atau Tidak Lulus, tetapi menggunakan istilah TAMAT. Biaya
ujian sepenuhnya ditanggung oleh peserta didik. Persentase kelulusan sangat
tinggi bahkan dapat dikatakan semua peserta didik lulus (100%), namun mutu
lulusan tidak dapat diperbandingkan. Sistem Ujian Sekolah berlangsung hingga
tahun 1979.
Periode 1980 sd
2002: Ebtanas dan Ebta
Memasuki tahun 1980, ujian nasional dikenal dengan nama
Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional atau Ebtanas (untuk mata pelajaran pokok)
dan Ebta (untuk mata pelajaran non-Ebtanas). Tujuan dari Ebtanas dan Ebta
adalah untuk memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Pada masa awal
diberlakukannya mata pelajaran yang diujikan dalam Ebtanas adalah Pendidikan
Moral Pancasila (PMP), kemudian pada tahun berikutnya ditambah dengan beberapa
mata pelajaran lainnya. Sejumlah mata pelajaran pokok diujikan melalui Ebtanas,
sedangkan mata pelajaran lainnya diujikan melalui Ebta.
Bahan Ebtanas yang berupa kumpulan soal disiapkan oleh pusat
(Dit Pendidikan Dasar dan Menengah). Panitia daerah merakit paket tes dan
menggandakannya. Sedangkan bahan ujian Ebta disiapkan oleh masing-masing
sekolah/daerah/wilayah. Tanggung jawab penyelenggaraan Ebtanas dan Ebta adalah
sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Pelaksanaan ujian
dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran yaitu pada akhir tahun
pelajaran.
Periode 2003 sd
2004: UAN
Pergantian istilah kembali terjadi. Tahun 2003, Ebtanas
diganti menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Tujuan UAN adalah untuk menentukan
kelulusan, pemetaan mutu pendidikan secara nasional, dan seleksi ke jenjang pendidikan
yang lebih tinggi.
Bahan mata pelajaran yang diujikan terdiri atas tiga mata
pelajaran yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris yang disiapkan
oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan menggunakan soal-soal dari
Bank Soal Nasional. Untuk mata pelajaran lainnya disiapkan oleh sekolah atau
daerah dengan menggunakan Standar Kompetensi Lulusan dan Panduan Materi dari
Puspendik.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan UAN. Pemeriksaan hasil ujian (scanning dan scoring)
dilakukan di provinsi dengan kunci jawaban dikirim dari pusat. Nilai peserta
didik diberikan ke sekolah penyelenggara ujian melalui penyelenggara ujian
tingkat kabupaten/kota.
Kriteria
kelulusan UAN tahun 2003 adalah (a) memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang
diujikan secara nasional, (b) tidak terdapat nilai < 3.00, (c) nilai
rata-rata (UAN +UAS) minimal 6.00.
Sedangkan pada UAN tahun 2004 kriteria kelulusan adalah (a)
memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional, (b) tidak
terdapat nilai < 4.00, (c) nilai rata-rata (UAN +UAS) minimal 6.00.
Biaya ujian ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Oleh Kemendikbud, UAN ini dinilai punya kelebihan karena ada risiko
tidak lulus, sehingga diasumsikan peserta didik lebih giat belajar dan guru
lebih serius dalam mengajar. Inilah yang nantinya dijadikan pemetaan mutu
pendidikan di tiap daerah.
Periode 2005
hingga sekarang: UN
Lalu pada tahun 2005, istilah ujian berubah lagi menjadi
Ujian Nasional (UN). Tujuan ujian ini adalah untuk menentukan kelulusan,
membuat pemetaan mutu pendidikan secara nasional, dan seleksi ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
Seluruh soal disiapkan oleh pusat dengan menggunakan
soal-soal dari Bank Soal Nasional. UN diselenggarakan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) dibantu Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
Penyelenggaraan UN di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yaitu tingkat provinsi dibawah tanggungjawab gubernur, tingkat kabupaten/kota oleh bupati, dan tingkat sekolah oleh kepala sekolah penyelenggara UN.
Biaya Ujian Nasional ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mutu lulusan berdasarkan nilai rata-rata peserta didik meningkat. Namun pada tahun 2015, nilai UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Sekolah diberi otonomi untuk meluluskan atau tidak meluluskan siswanya. (wip)
Sumber: Detik.com, Kemdikbud.go.id