JAKARTA, (IslamToday ID) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang mengkaji skema jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, PNS dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu.
Artinya, bukan tidak mungkin di masa depan para abdi negara tidak akan bekerja full Senin sampai Jumat.
Komisioner KASN, Waluyo Martowiyoto menjelaskan, tambahan libur itu dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja setiap hari diperpanjang, sehingga ada ruang untuk menambah libur.
“Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi sembilan hari kerja sekitar dua minggu,” kata Waluyo, Rabu (4/12/2019).
Ia menjelaskan itu adalah konsep compressed work, di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi dan jumlah jam kerja per hari otomatis akan menjadi lebih panjang. “Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya,” jelas Waluyo.
Terkait hal tersebut, ia menjelaskan, KASN sedang menyiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA), di mana PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu, dan cara kerja yang fleksibel.
Namun, ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini.
“Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time. Kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif,” ujar Waluyo.
Rencana ini menambah berbagai kenikmatan yang akan diterima PNS. Pasalnya, para abdi negara ke depan dimungkinkan untuk bekerja dari mana saja, layaknya karyawan perusahaan rintisan atau start up.
“Bappenas mulai mengkaji assignment-nya, desain itu sebenarnya sudah ada. Tinggal kita praktikkan pelan-pelan,” ujar Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa.
Bappenas akan melakukan tahap uji coba pada 1 Januari 2020 untuk 1.000 PNS. Selama masa uji coba tersebut, kemungkinan hanya PNS di lingkungan Bappenas yang bisa kerja tanpa ngantor.
Suharso menjelaskan PNS yang boleh kerja tanpa ngantor tak dibatasi usia tertentu, namun hanya berlaku bagi PNS berpangkat fungsional. Artinya, siapa pun bisa terpilih untuk masuk dalam kebijakan ini. (wip)
Sumber: CNBCIndonesia.com, Detik.com