JAKARTA, (IslamToday ID) – Negara sejatinya bakal rugi bila tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Sebab ke depan negara tidak bisa menindak atau membubarkan FPI jika ormas tersebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hal itu diungkapkan oleh politikus PDIP, Kapitra Ampera di acara ILC TVOne, Selasa (3/12/2019) malam. “Jadi bila SKT FPI tidak diterbitkan, yang rugi itu adalah negara,” katanya.
Ia juga menyebut cuma dua hal kerugian yang ditanggung FPI bila SKT tak kunjung diterbitkan. Pertama, tidak dapat menerima hibah dari pemerintah, dan kedua tidak boleh kerja sama dengan pemerintah.
“Tapi kalau dia bertentangan dengan Pancasila dan UUD, pemerintah tidak bisa bubarkan. Dia tidak terdaftar,” kata Kapitra.
Lagipula, apakah bila FPI tidak terdaftar, maka tidak boleh berunjuk rasa atau demo? Kapitra menegaskan, boleh dilakukan sesuai instrumen yang berlaku. Sejatinya, FPI sudah patuh secara hukum, meskipun di AD/ART tidak mencantumkan kata Pancasila.
Pasalnya, dalam regulasi yang ada saat ini, baik dalam UU No 16 Tahun 2017, maupun Perppu dan UU No 17 Tahun 2013, tidak mewajibkan mencantumkan kata Pancasila, melainkan asasnya yakni tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. “Jadi sudah patuh secara hukum,” kata Kapitra.
Sementara itu, di acara yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut bahwa persoalan perpanjangan izin SKT FPI sudah ketinggalan zaman. Ini lantaran kebebasan berserikat dan berkumpul sudah dijamin dalam UUD 1945, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang izin tersebut.
“Saya kira tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang SKT terhadap FPI, apalagi selama 18 tahun berdiri tidak ada masalah. Kalau ada masalah kenapa baru sekarang, kenapa tidak pada tahun pertamanya, kenapa tidak pada 5 tahun pertamanya. Kenapa baru pada rezim ini dipermasalahkan, ada apa?” kata Fadli.
Ia menyebut bahwa yang mempersoalkan Pancasila dalam SKT FPI, justru bisa dicurigai terpapar islamophobia. Hal tersebut, menurutnya, lebih berbahaya dari radikalisme dan terorisme. “Mereka yang terpapar islamphobia sedang memecah belah bangsa ini, harus ditertibkan,” ujarnya.
Fadli meyakini bahwa semua umat beragama di Indonesia pada dasarnya cukup moderat. Ia menilai selama ini tidak ada pertentangan yang luar biasa.
Fadli pun menyebut bahwa persoalan SKT FPI yang dipermasalahkan bukanlah persoalan hukum. Melainkan persoalan politik yang terjadi karena tafsir pengambil keputusan. “Tafsir keputusan terhadap sebuah ormas dan tidak bisa dilepaskan dari situasi politik, yang mungkin bertentangan dengan pemerintah dalam penyikapan politik,” ucap Fadli.
Menurutnya, FPI sangat setia kepada bangsa dan negara serta Pancasila dan UUD 1945, meski mereka tak mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam AD/ART. Karena pencantuman Pancasila itu memang tidak wajib bagi semua organisasi. Asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila, ia menilai, seharusnya tak perlu dipersoalkan. (wip)
Sumber: Gelora.co, ILC TVOne