JAKARTA, (IslamToday ID) – Komnas HAM berharap ada hal baru dalam pengungkapan kasus Novel Baswedan. Komnas HAM menilai kasus yang menimpa penyidik senior KPK itu adalah salah satu laporan terhadap perlindungan HAM yang menyita perhatian publik.
“Status Novel Baswedan dalam laporan kami dikatakan sebagai human right defenders. Tanggal 9 Desember ada dua tanggal penting. Hari anti korupsi dan hari perlindungan terhadap human right defenders,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam usai menerima kuasa hukum Novel Baswedan di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Ia berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan perkembangan terbaru terhadap kasus tersebut pada tanggal 9 Desember. Ia menyebut 9 Desember adalah hari antikorupsi dan hari perlindungan HAM.
“Maka jika Kapolri atau timnya saat ini aware (sadar), atau pimpinan KPK juga aware kami berharap 9 Desember ada sesuatu yang baru terhadap kasus Novel, karena itu bisa ngomong sekaligus. Perlindungan HAM dan hari antikorupsi,” kata Choirul.
Ia kemudian bercerita beberapa
karakteristik kasus pelanggaran HAM. Ada beberapa kasus yang mendapat perhatian
publik karena dipengaruhi oleh kondisi tertentu.
“Karena memang ada beberapa kasus yang karena karakternya,
salah satu karakter mendapat perhatian publik yang begitu besar atau karena
karakternya ini menjadi sesuatu yang sangat substansial mempengaruhi suatu
kondisi tertentu,” ungkapnya.
Choirul menyebut kasus Novel termasuk
dalam karakteristik tersebut, sehingga apabila kasus ini tak kunjung
diselesaikan maka publik akan menilai sebagai salah satu upaya untuk melemahkan
gerakan antikorupsi.
“Kan kasus Novel ini dalam diskors antikorupsi sangat substansial,
nah kalau kasus ini tidak diselesaikan, orang bisa menilai bahwa gerakan
pemberantasan korupsi hambatannya besar, karena kasus Novel nggak kelar-kelar,”
jelasnya.
Sementara, tim kuasa hukum Novel Baswedan mengunjungi Komnas HAM untuk mendesak lembaga tersebut memantau proses hukum kasus Novel. Tim kuasa hukum Novel diwakili oleh Muhammad Isnur dan Muji Kartika Rahayu. Mereka diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga.
“Saya Isnur dan Mbak Kanti, wakil dari
kuasa hukum Novel Baswedan. Ke sini hendak datang dan mengingatkan dan mendesak
Komnas HAM untuk menindaklanjuti dan kembali memberikan perhatian yang lebih
serius terhadap Novel Baswedan, yang hingga hari ini sudah 967 hari tidak
terungkap perkaranya,” ujar Isnur saat melakukan audiensi dengan Komnas HAM.
Isnur mengatakan pada 21 Desember 2018, Komnas HAM merilis
hasil pemantauan atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Berdasarkan
hasil pantauan tersebut, kemudian Polri Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
(TGPF).
“Kita ketahui setahun yang lalu, 21
Desember 2018, Komnas HAM merilis laporan untuk pemantauan atas Novel Baswedan.
Di dalamnya ditemukan banyak hal adanya abuse of
process dan
lain-lain. Atas dasar temuan Komnas HAM itu, pada 8 Januari 2019, Pak Kapolri
Pak Tito waktu itu membentuk TGPF,” jelasnya.
“Tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar
rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkap siapa aktornya, siapa
penyerangnya. Ini sudah setahun. Dan ini juga sudah melewati tenggat yang
diberikan oleh Pak Presiden. Jadi, ketika pelantikan Pak Kapolri yang baru, Pak
Idham Aziz, ini juga memberikan satu bulan, sudah lewat waktu lagi. Pak Kapolri
mengungkapkan pelakunya gitu,” imbuhnya. (wip)
Sumber: Detik.com