JAKARTA, (IslamToday ID) – Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim
ditentang sejumlah pihak, terutama soal aturan penyeragaman materi pengajian. Aturan
tersebut dikhawatirkan akan mendikte perihal materi dakwah.
Ustazah Dedeh Rosidah mengatakan majelis taklim di
kampung-kampung selama ini sudah memiliki pedoman kajian sendiri. Acuannya
tentu Alquran dan sunah Rasulullah SAW. Keberadaan majelis taklim sudah puluhan
tahun, bahkan ratusan tahun, dan ada di setiap RT.
“Saya kira kita-kita
tahu diri sebagai guru ngaji, mengajarkan Alquran itu kan kewajiban kita. Saya
rasa jangan banyak diatur-atur lah,” kata Ustazah yang akrab disapa Mamah Dedeh
ini, Kamis (5/12/2019).
Ia yakin tanpa penyeragaman modul pun para pengisi materi
majelis taklim akan mengajarkan yang sesuai dengan Alquran dan sunah, tanpa
melenceng dari tafsir yang digariskan ulama terdahulu. Ia mempersilakan
Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah mengerjakan hal-hal yang lebih besar
untuk kepentingan umat.
“Itu (majelis taklim) mah urusan kami-kami yang di bawah ini.
Berikanlah kebebasan karena kami tahu ke mana kami harus melangkah. Kami tahu
aturan kok,” kata Mamah Dedeh.
Keberatan terhadap
penyeragaman materi juga disampaikan majelis taklim di Lampung. “Kalau menteri
meminta majelis taklim mengikuti modul yang diberikan negara, jelas hal
tersebut telah mendikte keberadaan majelis taklim,” kata Herlina (53), Sekretaris
Majelis Taklim An Nisa, Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (4/12/2019).
Menurutnya, yang disampaikan dalam majelis taklim tersebut
ajaran atau dakwah Islam, bukan peraturan pemerintah. Ia mengatakan untuk
mengatur konsep dan isi dakwah para ustaz atau ustazah saja, pengurus majelis
taklim tidak berani, apalagi harus mengikuti kehendak pihak lain.
Seharusnya, ujar Herlina, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa memperbanyak tumbuhnya majelis taklim agar akhlak generasi bangsa menjadi lebih baik.
Seperti diketahui, PMA
Majelis Taklim ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 13 November 2019.
Regulasi ini antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran,
penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jamaah, tempat, dan materi ajar.
Dalam PMA 29/2019 itu diatur juga soal materi-materi yang
diajarkan dalam majelis taklim. Di antara ketentuannya, materi ajar majelis
taklim bersumber dari Alquran dan hadis. Selain itu, materi ajar juga bisa
berasal dari kitab karya ulama dan modul atau buku pedoman. Materi majelis
taklim meliputi akidah, syariah, dan akhlak.
Materi juga sesuai tugas majelis taklim yang dicantumkan dalam regulasi itu, yakni sebagai sarana pendidikan masyarakat, penguatan silaturahim, pemberdayaan ekonomi umat, dan pencerahan umat, serta kontrol sosial.
Selain itu, materi juga sesuai dengan tujuan majelis taklim seturut PMA 29/ 2019, di antaranya membentuk manusia yang berakhlak mulia, memperdalam pengetahuan keagamaan, serta mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis, serta memperkokoh nasionalisme, kesatuan juga ketahanan bangsa.
Modul Pembelajaran
Terkait regulasi soal materi itu, Sekretaris Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohir menyatakan,
Kemenag pada tahun depan berencana mengeluarkan modul pembelajaran pengajian
Islam yang akan dibagikan ke majelis-majelis taklim. Modul yang akan disiapkan
nantinya seputar fikih, akhlak, sejarah Islam, berkaitan dengan modernisasi
agama, dan lainnya.
Materi juga sesuai tugas majelis taklim yang dicantumkan dalam regulasi itu, yakni sebagai sarana pendidikan masyarakat, penguatan silaturahim, pemberdayaan ekonomi umat, dan pencerahan umat serta kontrol sosial.
Selain itu, materi
juga sesuai dengan tujuan majelis taklim seturut PMA 29/ 2019, di antaranya
membentuk manusia yang berakhlak mulia; memperdalam pengetahuan keagamaan;
serta mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis dan memperkokoh
nasionalisme, kesatuan, juga ketahanan bangsa.
Terkait regulasi soal materi itu, Sekretaris Ditjen Bimbingan
Masyarakat Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohir menyatakan, Kemenag pada tahun
depan berencana mengeluarkan modul pembelajaran pengajian Islam yang akan
dibagikan ke majelis-majelis taklim. Modul yang akan disiapkan nantinya seputar
fikih, akhlak, sejarah Islam, berkaitan dengan modernisasi agama, dan lainnya.
Tarmizi mengatakan,
modul majelis taklim ini lahir dari sejumlah ketua majelis taklim yang sudah
berkumpul dan berdiskusi. Selain itu, modul ini juga diisi oleh praktisi dan
dosen. “Ini yang merumuskan ketua majelis taklim. Mereka yang merumuskan, kita
fasilitas saja. Kita yang mencetak, kita kasih mereka sehingga pengajian rutin
jelas,” katanya.
Terkait kebijakan itu, Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil
Qoumas melayangkan kritik. “Saya kira menteri agama itu enggak usah ngurusi yang begitu-begitu deh. Saya
kira terlalu remeh menteri ngurusi
begituan. Banyak persoalan besar di negeri ini dari sekadar ngurusi majelis taklim,” ujar Yaqut di
Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Gus Yaqut, sapaan akrabnya, mengatakan sebaiknya majelis taklim dibiarkan berkembang tanpa campur tangan pemerintah pusat. Aturan-aturan itu justru dikhawatirkan menghambat perkembangan majelis taklim tersebut. (wip)