JAKARTA, (IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pada era
pemerintahan Presiden Jokowi tidak ada isu pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) sama sekali. Sejak 2014, katanya, yang ada hanyalah kejahatan kriminal
atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum.
“Coba lihat di era
Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang, tidak ada satupun isu pelanggaran HAM. Kejahatan banyak, pelanggaran oleh
oknum juga banyak dan itu sedang diproses (hukum),” ujar Mahfud di kantornya,
Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Ia memberikan definisi
pelanggaran yang ia ketahui. Menurutnya, ketika oknum melakukan pembunuhan
terhadap orang lain, itu belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM,
melainkan tindak kejahatan, meskipun apa yang terjadi memang melanggar HAM.
Ia kemudian memberikan contoh, jika ada tentara melakukan
tindak kekerasan karena istrinya diselingkuhi, itu bukan pelanggaran HAM,
melainkan tindak kriminal. Selain itu, ketika ada tindak kekerasan yang
dilakukan oleh rakyat terhadap aparat atau sesama rakyat, Mahfud menilai bukan
pelanggaran HAM, melainkan kejahatan atau kerusuhan.
“Pelanggaran HAM by law, menurut definisi hukum, adalah pelanggaran yang dilakukan
oleh aparat pemerintah dengan terencana dan dengan tujuan tertentu. Itu
pelanggaran HAM,” jelasnya.
Meski begitu, Mahfud mengakui saat ini masih ada pembiaran
terhadap pelanggaran HAM yang berkelanjutan. Menurutnya, berdasarkan
data yang pihaknya himpun maupun dari Komnas HAM, masih ada 11 kasus pelanggaran HAM yang harus
dituntaskan. “Dalam 11 kasus itu semuanya terjadi jauh sebelum Pak Jokowi. Bukan di masa
Pak Jokowi,” jelasnya.
Sejumlah pelanggaran HAM yang belum tuntas itu, beberapa di
antaranya ialah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1986, pembantaian
Talangsari 1989, tragedi Rumah Geudong Aceh 1989-1998, penembakan mahasiswa Trisakti 1998.
Kasus-kasus lainnya
yakni penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, tragedi
Semanggi I dan II 1998-1999, tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh 1999, peristiwa
Wasior 2001, kasus Wamena 2003, dan tragedi Jambu Keupok Aceh 2003.
Sementara, pernyataan Mahfud tersebut langsung dibantah oleh Amnesty
Indonesia. Direktur Amnesty
Indonesia, Usman Hamid
menegaskan pernyataan tersebut menyimpang dari fakta dan ragam peristiwa
pelanggaran hak asasi yang terjadi selama ini.
Usman mengatakan, catatan ringkas Amnesty, menghitung sejumlah pelanggaran hak asasi yang terjadi selama Presiden Jokowi memimpin. Paling kasatmata adalah peristiwa penembakan warga dan para siswa sekolah menengah yang melakukan aksi di pengujung Mei 2019. Pun ragam kekerasan oleh aparat yang terjadi saat demonstrasi penolakan undang-undang bermasalah.
Dari sejumlah peristiwa itu, catatan korban belasan kehilangan nyawa. Kerusuhan Mei 2019 tercatat sembilan nyawa melayang, delapan di antaranya anak di bawah umur. Pun semuanya tewas karena peluru tajam. Aksi penolakan sejumlah revisi UU medio September 2019, juga mengantarkan dua nyawa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Jika dikatakan tidak pernah ada pelanggaran HAM (di era Presiden Jokowi), lalu apa artinya peristiwa itu,” terang Usman.
Ia menambahkan, sejumlah peristiwa pelanggaran HAM lainnya di era Presiden Jokowi seperti yang terjadi di Paniai dan sejumlah wilayah lainnya di Papua. Bahkan, yang sampai hari ini menunjukkan pelanggara HAM oleh pemerintahan Presiden Jokowi adalah kasus pengungkapan penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
“Kasus Novel Baswedan adalah contoh yang paling mencolok di mata masyarakat yang tidak bisa lagi dibohongi (adanya pelanggaran HAM),” kata Usman.
Ia pun menambahkan, lembaga-lembaga swadaya dan para pegiat sipil, pun seperti Amnesty Indonesia memberikan poin rendah atas pengakuan HAM di era pemerintahan Presiden Jokowi sejak 2014. “Ada banyak kasus lain yang telah diperlihatkan oleh organisasi-organisasi lain tentang pelanggaran HAM yang terjadi (di era Presiden Jokowi),” pungkas Usman. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Rmol.id