JAKARTA, (IslamToday ID) – Indonesia sebaiknya jangan hanya menjadi penonton dalam menyikapi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa muslim Uighur di Xinjiang, China. Indonesia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB harusnya lebih memiliki peran.
Demikian diungkapkan oleh politisi PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, Kamis (19/12/2019).
“Kalau merujuk ke dalam UUD 1945 alinea keempat, Indonesia merdeka tidak untuk menjadi penonton. Indonesia merdeka untuk terlibat aktif menghadirkan perdamaian dunia yang di antara basisnya adalah keadilan sosial,” kata Hidayat.
Ia mengatakan, jelas tidak ada keadilan sosial bagi etnis Uighur di Xinjiang. Sehingga pasti menghadirkan kondisi yang tidak damai di sana. Ia berharap Indonesia dapat bertindak melakukan perannya yang lebih kuat sebagai anggota Dewan Keamanan PBB.
Hidayat juga menegaskan Indonesia jangan hanya menjadi penonton dalam kasus pelanggaran HAM ini. Sudah ada dua negara yang menuntut China, meski ada negara-negara yang membela China. “Indonesia harus memerankan perannya, politik luar negeri yang bebas aktif, berbasiskan kepada kepentingan Indonesia dan komitmen kepada UUD kita,” ujarnya.
Menurut Hidayat, kalau Indonesia memainkan perannya dan berkomitmen pada UUD 1945, maka akan bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Karena pemerintah dan rakyatnya sepakat satu kata untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada.
Sementara itu, pengamat politik internasional Arya
Sandhiyudha menilai pemerintah Indonesia perlu mendesak PBB membentuk tim
pencari fakta independen terkait pelanggaran HAM di Xinjiang. Indonesia harus
bisa membela hak muslim
Uighur atas
nama kemanusiaan.
“Pernyataan (pemerintah Indonesia) soal pemberian hak
kepada Uighur itu sebenarnya tepat, karena Uighur itu warga negara yang harus
mendapat perlakuan sama dan mereka harus dibela haknya. Bukan hanya oleh orang
yang punya kesamaan etik dengan mereka, tapi karena ini tema kemanusiaan,” jelasnya, Rabu (18/12/2019).
Arya menerangkan, masalah yang menimpa warga Uighur di
Xinjiang yaitu karena mereka tidak dianggap sebagai warga negara dan
diperlakuan berbeda. “Nah itu yang
sebenarnya kita perjuangkan melalui pencarian fakta,” tutur Direktur Eksekutif
The Indonesian Democracy Iniatiative (TIDI) ini.
Arya mengungkapkan, ada 12 subjek yang perlu diinvestigasi
PBB terkait kondisi di China atas dugaan pelanggaran HAM terhadap etnik Uighur. Menurutnya, dugaan pelanggaran
HAM yang penting diinvestigasi yakni terkait apa yang dilakukan pemerintah
China atas warganya, mulai dari stigma rasis hingga penangkapan.
“Dari pengambilan paspor hingga ketidakadilan ekonomi.
Dari pelarangan nama, hingga penghancuran masjid. Dari penyiksaan hingga pengambilan
orang tahanan politik,” ungkapnya.
Karena itu, bagi Arya, komunitas internasional harus mendesak
China mengizinkan tim pencari fakta independen di bawah PBB untuk melakukan
investigasi. “Kita harus mendesak
pemerintah RRC mengizinkan tim pencari fakta independen melakukan tugas terkait
dugaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang
terhadap etnis Uighur,” tuturnya. (wip)
Sumber: Republika.co.id