JAKARTA, (IslamToday ID) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai menyasar pesantren terkait sosialisasi tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kali ini, sosialisasi JPH dilakukan di Ponpes KH Aqil Siraj (KHAS) Kempek, Cirebon, Jawa Barat.
Tujuan dari sosialisasi ini utamanya membahas UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) No 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH.
Sosialisasi JPH yang dilakukan BPJPH termasuk dalam rangkaian penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) syariah dan implementasi keuangan inklusif di Ponpes KHAS Kempek Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Tujuan dari kegiatan ini adalah membuat piloting project pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis pondok pesantren. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah dan pemberdayaan ekonomi pesantren.
Pengasuh Ponpes KHAS Kempek, KH Muhammad Musthofa Aqil Siroj mengatakan, pihaknya sangat mendukung implementasi peningkatan inklusi dan literasi keuangan syariah. Ia juga mengamini pentingnya pemberdayaan ekonomi pesantren secara menyeluruh termasuk di kalangan pesantren.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan, jika piloting project pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren ini tidak hanya bertujuan pada pemberdayaan keuangan syariah.
Dalam program ini juga terdapat pemberdayaan ekonomi pesantren dalam rangka peningkatan halal value chain (rantai nilai halal).
“Peningkatan standar kompetensi halal melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas produk halal pada Usaha Kecil Menengah (UKM) sekitar pondok pesantren menjadi salah satu fokus tujuan kegiatan yang akan berlangsung secara berkesinambungan,” ujarnya, Sabtu (21/12/2019).
Senada, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, produk halal merupakan potensi perekonomian yang sangat besar dan tidak boleh dilewatkan. Keuangan syariah, dalam hal ini, diharapkan menjadi kekuatan penggerak ekonomi umat melalui pengembangan industri halal Indonesia.
“Dengan adanya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No 31 Tahun 2019, kita semakin dilengkapi dengan keuangan syariah. Ini merupakan komitmen Indonesia dalam pengembangan industri halal kita,” tuturnya.
Sukoso menilai bangsa Indonesia harus menjadi pemimpin dalam industri halal karena memiliki populasi umat muslim terbesar di dunia. Faktor ini menjadi pendukung yang sangat penting dalam menggerakan ekonomi umat Islam.
Kalangan santri juga disebut termasuk salah satu potensi sumber daya manusia (SDM) yang harus dimaksimalkan agar membuka lebar peluang Indonesia secara global.
Sukoso lalu mengajak seluruh pihak untuk menciptakan ekosistem halal seperti negara-negara lain yang sudah lebih dahulu memulai industri halal.
Dalam kesempatan itu BPJPH juga menggelar workshop Halal Cooking dengan mentor Ketua Chef Halal Indonesia (CHI) Chef Herman.
Workshop dilakukan bertujuan untuk mendorong para santri dan masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi dalam pengembangan produk halal pada UMKM, khususnya yang bergerak dalam industri makanan dan minuman.
Acara yang digelar di Aula Ma’had Al-Ghadier, Pondok Pesantren KHAS Kempek ini digelar atas kerja sama Kemenko Perekonomian Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan bersama Sekretariat Wakil Presiden, Bank Indonesia, OJK, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), BAZNAS, Kementerian ATR/BPN, Lembaga Keuangan Syariah (BRI Syariah, Pegadaian Syariah, Jamkrindo Syariah, Askrindo Syariah, Asosiasi Fintek Syariah Indonesia), serta Pemerintah Daerah. (wip)
Sumber: Republika.co.id