JAKARTA, (IslamToday ID) – Perusahaan asuransi milik pemerintah, Jiwasraya yang gagal bayar polis nasabah telah merugikan banyak korban. Kasus ini berkaitan dengan uang besar dan patut diduga ada tindak pidana korupsi.
Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra mengatakan, kasus yang berkaitan dengan uang berjumlah besar tidak boleh dipandang biasa. Tak jarang banyak pihak berkepentingan yang ikut di dalamnya, karena melihat ada mata air di perusahaan asuransi ini.
“Karenanya harus segera diusut, disisir kevalidannya. Siapa yang mendesainnya. Pihak mana saja yang berkepentingan akan uang tersebut,” ungkapnya, Selasa (24/12/2019).
Dalam hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) wajib menjalankan fungsinya, yaitu memantau lalu lintas keuangan.
Azmi menilai PPATK
bisa dengan mudah mendeteksi aliran dana Jiwasraya jika memang ada tindak
pidana korupsi di dalamnya. Hal tersebut cukup beralasan mengingat lembaga yang
dipimpin Kiagus Ahmad Badaruddin itu baru saja mengungkap aliran rekening
kasino kepala daerah.
“PPATK terkesan kurang serius dalam kasus ini. Kok belum
muncul laporan analisis, yang semestinya laporan PPATK dapat jadi salah satu
bukti kejahatan para direksi dan komplotannya,” terang Azmi.
Lembaga tersebut, sambung Azmi, bisa mengikuti aliran uang dari Jiwasraya. Sehingga akan terungkap motif, aliran uang, dan peruntukan penggunaan uang tersebut. Jika ada yang mencurigakan, PPATK harus mengumumkan hal itu ke publik. “Rekening kasino PPATK bersuara lantang. Ini (Jiwasraya) kok belum?” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Istana untuk membahas upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (persero), Senin (23/12/2019). Namun usai rapat tertutup selama kurang lebih 1 jam, Sri Mulyani memilih tak banyak berbicara dengan awak media.
Sri Mulyani hanya menegaskan bahwa pemerintah sedang dan terus berupaya menjaga kepercayaan nasabah Jiwasraya. Perusahaan asuransi plat merah ini memang mengalami gagal bayar Rp 13,7 triliun.
“Penanganan Jiwasraya akan tetap dilakukan oleh Menteri BUMN, dengan terus berkoordinasi dengan kami di Kementerian Keuangan, terutama berkaitan dengan langkah-langkah menjaga kepercayaan policy holder yang kecil dan langkah-langkah selanjutnya terus diupayakan,” kata Sri Mulyani.
Namun saat ditanya opsi pemberian dana talangan kepada perusahaan plat merah itu, Sri Mulyani memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (persero) memiliki modal yang cukup untuk melakukan restrukturisasi. Erick menyebutkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan dana untuk proses penyehatan Jiwasraya. Hanya saja ia belum sempat menjelaskan rinci mengenai skema penggunaan dana tersebut.
“Kami dan Menkeu menjaga dana yang sudah ada sekarang, ini juga dana publik yang cukup besar. Kami akan konsisten melakukan restrukturisasi. Dan insya Allah dananya sebagian ada kita jalankan, tentu bukan Jiwasraya-nya, tapi dari kami dengan bagian restrukturisasi ini,” ujar Erick Thohir di Surabaya, Sabtu (21/12/2019).
Sementara itu, mengenai dugaan tidak kriminal dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya, Erick menyerahkannya kepada pihak kejaksaan. Apapun proses hukum yang menyeret direksi Jiwasraya, Erick mengaku menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berkoordinasi dengan kejaksaan dan Menkeu, di mana kalau yang proses hukum ya tentu dari kejaksaan,” katanya. (wip)
Sumber: Rmol.id, Republika.co.id