JAKARTA, (IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya ke Kejaksaan
Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 yang lalu. Kemudian, kasus tersebut
diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan sebanyak empat orang layak dijadikan
tersangka korupsi dalam kasus ini. Keempat orang tersebut adalah HP dan HR yang berasal dari internal Jiwasraya. Keduanya adalah
mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama. Kemudian, HH dan BTJ, keduanya adalah pihak swasta yang diduga menikmati uang hasil penyimpangan Jiwasraya.
“Kami telah mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka pada saat
perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Juni 2019, namun
hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan tersangka,” jelas Boyamin, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, HP dan HR berperan dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi
yang tidak kompeten dan membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa
akta notariel oleh notaris. Sehingga tidak ada hak dan
kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.
Lalu, keduanya membeli saham-saham dengan risiko
tinggi, sehingga tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen risiko yang
baik. Artinya, melanggar Peraturan OJK No 2/2014 dan No 73/2016.
Baik HR dan HP sengaja membiarkan manajemen
investasi melakukan transaksi saham-saham berisiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp 3,9 triliun, namun
ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp 2,7 triliun.
Sementara, peran HH yang merupakan pihak swasta
antara lain menyerahkan 12 nama saham reksadana kepada Jiwasraya dengan harga
Rp 7,6 triliun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan
kerugian Rp 4,8 triliun.
“Bisnis saham langsung terdiri empat nama,
Jiwasraya membayar Rp 5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali
rugi Rp 3,2 triliun,” jelas Boyamin.
Kemudian peran BTJ menyerahkan tiga nama saham
reksadana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya
menjual kembali mengalami kerugian Rp 484 miliar.
Atas dugaan perbuatan empat orang itu, kata Boyamin, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp 11,2 triliun. Jumlah ini
bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp
13,7 triliun.
“Kami menunggu bulan ini, Januari 2020 untuk menetapkan tersangka. Namun jika tidak, maka bulan Februari 2020 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya kejaksaan menetapkan
tersangka,” tegas Boyamin. (wip)
Sumber: Rmol.id