JAKARTA, (IslamToday ID) – Dua ormas Islam besar Indonesia, Muhammadiyah dan NU mengapresiasi kepolisian yang berhasil menangkap terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, penangkapan tersebut merupakan sebuah kemajuan dan titik terang untuk mengungkap motif pelaku. “Ini sebuah kemajuan dan titik terang untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi mereka,” kata Mu’ti dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2019).
Ia mengatakan, dengan diungkapnya pelaku penyerangan terhadap Novel tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Selain itu, menurutnya, hal tersebut juga sebagai upaya dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Ia mengatakan kepolisian harus memproses kasus tersebut secara adil dan transparan. Sebab, selama ini pihak kepolisian terkesan lamban dalam memproses kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Selama ini ada kesan polisi lambat memproses kasus yang melibatkan oknum dari jajaran kepolisian. Hukuman bagi mereka juga cenderung rendah,” ujar Mu’ti.
Sedangkan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kabid Hukum dan Perundang-undangan KH Robikin Emhas mengatakan, publik layak memberi apresiasi terhadap kinerja kepolisian.
Keberhasilan Polri menangkap pelaku penyiraman terhadap Novel, kata Robikin, menggugurkan spekulasi yang pernah berkembang seakan Polri tidak profesional dan tak mampu mengungkap suatu perkara.
PBNU mengajak masyarakat untuk mempercayakan kepada penyidik Polri untuk mengungkap motif dan lain sebagainya. “Masyarakat jangan mengintervensi. Biarkan Polri bekerja sesuai kode etiknya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Robikin.
Dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel yakni RB dan RM ditangkap oleh tim teknis Bareskrim Polri dan Kakor Brimob di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12/2019) malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (27/12/2019) siang dan diberikan pendampingan dari Divisi Hukum Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (wip)
Sumber: Republika.co.id