JAKARTA,
(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Idham Azis meminta penyidikan kasus teror air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dilakukan secara transparan. Proses hukum juga harus mengedepankan
asas praduga tak bersalah.
“Ke depan saya sudah perintahkan Kabareskrim bersama Kapolda Metro Jaya
untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan beri waktu penyidik melakukan
proses penyidikan. Ke depan toh sidangnya nanti akan dilaksanakan dengan
terbuka di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap kita kelola,” kata Idham di STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Ia mengapresiasi tim teknis Bareskrim Polri yang telah mengamankan dua pelaku
penyerangan. Namun di sisi lain, Idham merasa prihatin lantaran pelaku
merupakan dua orang anggota polisi aktif, yakni RM dan RB.
“Saya sudah bilang tadi, di satu sisi saya mengapresiasi tapi di
sisi lain saya prihatin atas kejadian ini. Namun tetap harus kita lakukan
proses penyidikan,” ujar Idham.
Kabareskrim Komjen Pol
Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif penyerangan terhadap Novel masih didalami. Penyidik juga masih menelisik ada atau tidaknya pihak yang
menyuruh pelaku untuk melakukan aksinya.
“Terkait motif sampai saat ini kita terus dalami. Apakah ini dilakukan
sendiri atau ada yang menyuruh, ini masih didalami. Karena semua ini
harus dibuktikan dengan fakta, keterangan yang kita dapat,” kata Listyo.
Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan. Listyo juga
menegaskan tak ada masalah jika proses penyidikan mengarah ke tersangka lain.
“Yang jelas kami bekerja secara cermat, tentunya kita transparan kalau faktanya
ada perkembangan mengarah ke tersangka lain kita tak ada masalah. Tapi kan
semuanya harus ada kesesuaian, pembuktian, ada pengecekan keterangan dengan
fakta yang didapati,” ujarnya.
Listyo juga menegaskan kerja penyidik didasarkan atas bukti dan fakta. Semua bukti itu akan dibuka dalam persidangan. “Kita bekerja dengan bukti bukan opini atau persepsi, jadi silakan ditunggu ini baru permulaan dan kita baru mulai bekerja,” ujarnya.
Listyo juga menyebut pihaknya yakin tidak salah tangkap. Ia memastikan RM dan RB merupakan pelaku sebenarnya. “Itu teknis, yang paling penting kita yakinkan bahwa kita tidak salah tangkap dan itu adalah pelaku sesungguhnya,” katanya.
Sementara, RM dan RB resmi ditahan Sabtu (28/12/2019) di Bareskrim Polri. “Hari ini dilakukan penahanan, di Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (wip)
Sumber: Detik.com, Republika.co.id