(IslamToday ID) – Rumah pemotongan hewan (RPH) wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, Sabtu (4/5/2024).
“Oktober (sertifikat halal) sudah tidak bisa ditawar lagi,” kata Zulhas dikutip dari Kompas.
Ia mengatakan, sertifikat halal penting dimiliki guna memastikan kebersihan dan keamanan hewan potong tersebut.
“Dan itu semua tiap hari anak-anak, cucu-cucu, orang tua semua kita makan, jadi betul-betul harus dilindungi hak konsumen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan sertikat halal untuk unggas dan hewan potong berlaku di semua rumah hewan potong di Indonesia. Ia mengatakan, pengusaha hewan potong dapat mengurus sertifikat halal bersama-sama dalam satu kelompok sehingga tak perlu perorangan.
“Jadi semacam satu kelompok untuk dapat sertifikat halal, itu bisa. Karena kan apalagi ayam-ayam, makanan sehari-hari harus betul-betul dijamin halal, higienis, dan sehat,” pungkas Zulhas. [wip]