(IslamToday ID) – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM mengkritik sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tidak menghadiri sidang etik Dewas KPK terkait proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Pertama mangkirnya Ghufron ini menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap upaya penegakan etik di KPK. Kedua ini menjadi contoh buruk bagi insan KPK lainnya. Baik bagi pimpinan yang lain, maupun bagi pegawai,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman dikutip dari DetikCom, Sabtu (4/5/2024).
Ia menilai langkah Ghufron mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan menggugat ke PTUN Jakarta tidak menggugurkan kewajibannya untuk menghadiri persidangan kode etik Dewas KPK. Menurutnya, Ghufron wajib menghadiri setiap panggilan persidangan kode etik.
“Jadi kewajiban Nurul Ghufron untuk menghadiri persidangan kode etik, adapun nanti soal putusan dari pengadilan itu adalah hal yang berbeda lagi. Soal apa-apa yang digugat oleh Nurul Ghufron itu adalah hal yang berbeda lagi,” ucap Zaenur.
“Tapi persidangan kode etik merupakan sebuah kewajiban dari setiap insan KPK, setiap dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Artinya ketika mangkir dari sidang penegakan kode etik, itu tidak menunjukkan sikap ksatria, juga tidak menunjukkan keteladanan. Tidak ada satu pun alasan untuk mangkir dari pemanggilan sidang kode etik,” sambungnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron. Dewas menjadwalkan ulang pemeriksaan Ghufron pada 14 Mei 2024.
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (2/5/2024). [wip]