JAKARTA, (IslamToday ID) – Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan tetap digunakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Adapun penentuan luas zonasi diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan, Selasa (31/12/2019). Dalam Permendikbud itu, untuk masuk ke jenjang sekolah TK-SMA melalui 4 jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Jalur zonasi diperuntukkan
bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemda. Untuk menentukan
masuk zona mana, maka harus dibuktikan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga
(KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
“Kartu keluarga
dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun
warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang
berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili
paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,” demikian bunyi pasal 14 ayat 4.
Namun, Nadiem
menyerahkan kewenangan menentukan luasan zonasi ke masing-masing pemda. “Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah,” demikian bunyi pasal 16 ayat 1.
Nadiem hanya memberikan rambu-rambu dalam membuat zonasi.
Yaitu wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
masyarakat, termasuk satuan
pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap
jenjang di daerah tersebut.
“Pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam
penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan,” demikian bunyi pasal 16 ayat 3.
Nadiem memerintahkan
Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses
PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, penetapan wilayah zonasi wajib diumumkan paling lama 1 bulan
sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
“Dalam menetapkan
wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah melibatkan
musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah,” ujar bunyi pasal 16 ayat 6.
Bagaimana dengan sekolah yang berada di perbatasan provinsi
atau kabupaten/kota? Nadiem memerintahkan penetapan wilayah zonasi di kasus itu
dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah. “Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan kepada menteri melalui
lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat,” demikian bunyi pasal 16 ayat 8. (wip)
Sumber: Detik.com